Mahkamah Agung Proses PK Surya Darmadi

Jakarta, kompas. KAM – Mahkamah Agung (MA) membuka perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon Suraya Dharmad dalam kasus dugaan korupsi Andragiri Hollow (Anhu).

PK Terdaftar Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 diajukan pada tanggal 26 Juli 2024 oleh Maqdar Ismail Advokat Soraya Darmadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung menyita 8 properti milik Soraya Darmadi, dua di antaranya merupakan apartemen di kawasan Ritz Carlton, Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung pada Kamis (8/8/2024) mulai melimpahkan perkara tersebut ke majelis hakim PK. Perkara tersebut disidangkan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Peradilan Suharto, Hakim Agung Anuri, dan Hakim Agung Noor Idi Yuno sebagai anggota panel.

Status perkara yang dimuat di situs Mahkamah Agung Jumat (9/8/2024) berbunyi: “Sedang diselidiki oleh Majelis.”

Di tingkat peradilan, MA menambah hukuman Suraya Darmandi menjadi 16 tahun dibandingkan 15 tahun sebelumnya. Putusan tersebut disetujui pada Kamis (14/9/2023) oleh Ketua Dewan Kasasi Dviarso Bodi Santjarto, anggota Senator Julian Sebarani, dan Johannes Prianan.

“Pemasyarakatan Pidana Penjara 16 Tahun,” seperti dilansir laman MA, Selasa 19 September 2023.

Baca juga: Kejaksaan Agung masih mendalami putusan MA yang memotong uang tebusan Soraya Darmandi.

Selain hukuman fisik yang diperberat, pimpinan PT Dutta Palma Group juga divonis denda 1 miliar dram dan enam bulan penjara. Namun MA mengurangi besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Suraya Dharmad dari Rp41,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) Jakarta, Surya Dharmadi dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait perampasan tanah di Kabupaten Hulu, Andragiri.

Baca juga: Hakim Batalkan UU Cipta Kerja dalam Putusan Soraya Darmadi

 

Pengusaha sawit itu divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 41,989 triliun dram.

“Tambahan denda sebesar Rp2,238 triliun sebagai ganti rugi dan pembayaran kerugian ekonomi masyarakat sebesar Rp39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fazal Hendari saat membacakan putusannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Soraya Darmadi divonis bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan praperadilan ketiga karena melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top