Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres “Publisher Rights”

virprom.com – Dewan Pers telah menetapkan anggota Panitia Pelaksana berdasarkan Keputusan Presiden (Perpres) no. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital atau disebut juga jurnalisme berkualitas atau “hak penerbit”.

11 anggota direkrut, berasal dari berbagai unsur. Total ada lima nama yang berasal dari dewan pers atau komunitas jurnalistik, dengan lima orang mewakili pakar dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Keputusan tersebut diambil hampir enam bulan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui “hak publikasi” pada Februari lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Perpres tentang Hak Penerbit

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital memainkan peran yang adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kami berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme yang berkualitas akan semakin terlindungi dengan tetap menjaga hak-hak jurnalis dan media,” kata Ninik dalam keterangan resmi dewan pers yang diterima Kompastechno, Sabtu (24/8). 2024). .

Lebih lanjut ia mengatakan, resolusi ini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna Dewan Pers yang menerima laporan akhir Tim Seleksi (TIMSEL).

Dalam proses ini, Timor Selatan secara terbuka mengundang semua pihak melalui berbagai saluran, termasuk situs Dewanpers.or.id.

Sidik jari berbasis CV kemudian dipilih dan nama-nama yang memenuhi kriteria terungkap. Terakhir, 11 anggota panitia diwawancarai di Timor Selatan sebelum dilantik.

Baca Juga: Forum Redaksi: Hak Penerbit Membangun Ekosistem Media yang Sehat

Selain menetapkan anggota Komisi, Dewan Pers menyetujui sejumlah dokumen penting yang merupakan hasil kerja Kelompok Kerja dan akan menjadi pedoman dalam kinerja Komisi.

Dokumen tersebut berisi kerangka dan prosedur operasional dewan, tata kelola dewan, prosedur operasi standar (SOP) untuk mediasi dewan pengawas, kontrak, perizinan konten dan pembagian keuntungan serta SOP untuk pemantauan pelaksanaan.

Keputusan ini sesuai surat bernomor B-165/KI.01/08/2024 yang ditandatangani Menko Polhukam Hadi Tajahjanto mewakili ahli nama-nama anggota Komite Kemenko Kemenko Perekonomian. Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta kewenangannya.

Mereka adalah Master Ambang Priongo yang memiliki visi keberlanjutan perusahaan media dan jurnalisme berkualitas di era digital, serta akademisi UMN.

Kemudian Damar Juniorto, mantan direktur SAFEnet yang berpengalaman bernegosiasi dengan platform global, dan Dr. Guntur Sahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman negosiasi dan ketidakpercayaan.

Lalu ada Indriyaswati Diah Saptaningrum yang khusus mengembangkan hukum perdagangan internasional, dan terakhir Cristino Setiadi yang khusus mengembangkan algoritma dan teknologi periklanan.

Berikut daftar 11 anggota Komite Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 32/2024 atau “Hak Penerbit”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top