Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Negeri (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengembalikan satu aset terkait tuntutan pidana korupsi dalam proses perdagangan produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk tahun 2015-2022.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menyita rumah tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) sebagai pemilik manfaat atau pemilik CV Venus Inti Perkas (VIP) di Summarecon Serpong, Banten pada 14 Mei 2024.

Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi rumah milik tersangka TN alias AN seluas 805 meter persegi yang berlokasi di Crown Golf Utara No 7 Summarecon Serpong, Banten, kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Ketut Sumedana Center dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Sandra Dewi Pengacara Pemeriksa Ulang, Bicara Pelan-pelan dan Tanpa Sadar Tertunduk Usai 10 Jam Penyidikan.

Ketut menjelaskan, rumah tersebut diperoleh berdasarkan penjualan pada 21 Juli 2018.

Kemudian pada 14 Mei 2024, kelompok pencari barang bermanfaat memecat tim penyidik ​​Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ketut mengatakan: “Tim penyidik ​​akan terus menggali fakta-fakta baru dari bukti-bukti untuk memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki.”

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung melepas 21 orang tersangka.

Selain Tamron, ada suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, General Manager PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan idiot Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Baca juga: Kasus Korupsi Tino, Kejaksaan menyita 66 rekening, 187 tanah, 16 mobil, dan 1 SPBU.

Para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan.

Menurut perhitungan pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 miliar.

Sementara kerugian finansial negara masih dihitung. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top