MK Ubah “Threshold” Pilkada DKI, Ambang Batas Jadi 7,5 Persen

JAKARTA, virprom.com – Ambang batas pencalonan gubernur Jakarta jelas menurun karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan gubernur daerah melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024.

Permintaan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Glora.

Menanggapi sebagian permohonan pemohon, kata Suhartoyo kepada Mahkamah Konstitusi Agung dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya menuai kontroversi akibat “beli tiket” yang dilakukan Koalisi Progresif Indonesia (KIM). Bagaimana pengaruh hal ini terhadap calon pelamar?

Dengan perubahan ini, semakin banyak partai politik yang bisa mengajukan calon gubernur dengan modal suara lebih rendah sehingga membuka peluang munculnya karakter baru di kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: MK Ubah Batas Kandidat di Pilkada, Anis dan PDI Perjuangan Bisa Maju di Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anis Basuden yang sebelumnya maju dari parpol peraih 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini punya peluang baru.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, kini bisa mencalonkan diri sendiri.

Sekadar info, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Apa saja syarat pengangkatan gubernur baru?

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas calon kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara partai politik/gabungan partai pada pemilu DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. .

MK memutuskan ambang batas calon kepala daerah dari partai sama dengan ambang batas calon kepala daerah dari pihak independen/swasta/non-partai yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada Provinsi.

A. Daerah pemilihan yang jumlah penduduknya tidak lebih dari 2 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap harus didukung oleh partai politik/perkumpulan partai yang mempunyai perolehan suara minimal 10 persen.

Pada. Daerah pemilihan dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap harus didukung oleh partai politik/asosiasi partai dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.

Baca juga: Anis Tak Bisa Maju di Pilkada Jakarta, Ketua: Kita Lihat Situasinya

Ketiga. Daerah pemilihan dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap harus didukung oleh partai politik/asosiasi partai dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.

D. Daerah pemilihan dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap harus memiliki gabungan partai politik/parpol dengan perolehan suara minimal 6,5 persen. Berapa perolehan suara parpol pada pemilu DPRD DKI Jakarta?

Berikut rincian perolehan suara parpol pada pemilu DPRD DKI Jakarta: PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen Partai Gerindra 728.297 suara atau Nas155em 12 persen. persen. 819 suara atau 8,53 persen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 4,51 persen Demokrat, 300% suara atau 2,64 persen Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen Partai Ummat 56.201 Partai Rakyat 9 persen. Partai (Ha Nora) 49 persen, Partai Kepulauan (Hanura) 49 persen 46 persen 04 suara atau 0,32 persen Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top