OJK Dorong AAUI Percepat Aturan Asuransi Kendaraan Listrik

JAKARTA, virprom.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong perusahaan asuransi umum untuk segera menerbitkan standar cakupan asuransi mobil elektronik.

General Manager Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prostomiono mengatakan kendaraan jenis baru memiliki risiko yang berbeda dibandingkan mobil atau sepeda motor biasa.

Dikatakannya dalam keterangannya, Kamis (6/12/2024) “Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa risiko yang ditanggung sedikit berbeda dengan asuransi mobil konvensional, sehingga risiko dan premi perlu disesuaikan.”

Baca Juga: Hyundai Umumkan Mobil Listrik Baru Speedy Bernama Inster

Augie menjelaskan, asuransi mobil listrik saat ini belum dapat disesuaikan. Pengajuan tarif produk asuransi mobil elektronik masih mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 06 Tahun 2017.

Sehubungan dengan itu, OJK masih terus melakukan kajian terhadap penerapan tarif perbaikan khususnya pada kendaraan bermotor listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko khusus kendaraan listrik.

Selain itu, penentuan total kerugian kendaraan listrik juga menjadi pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki masa pakai dan masa manfaat, kata Ogi.

Baca juga: Ini Alasan Departemen Telekomunikasi Dilarang

Selain itu, terkait masalah bea masuk produk asuransi mobil elektronik, OJK selalu mewajibkan perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi mobil elektronik harus melalui prosedur penjaminan yang baik.

Meliputi topik penetapan harga dan manajemen risiko kendaraan listrik. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top