Sekjen DPR: Akun E-mail @dprnow Disalahgunakan, Bukan Diretas

virprom.com – Akun email Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) santer diberitakan diretas hari ini (Kamis) (22/8/2024).

Peretasan akun email DPR bertepatan dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, memprotes penolakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati (Pilkada). )

Dalam tangkapan layar yang beredar di internet, akun email tersebut tampak menggunakan alamat [email protected] dan digunakan untuk menyebarkan pesan perlawanan kepada ribuan orang.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen DMK Indra Iskandar mengatakan akun email [email protected] tidak diretas, melainkan hanya disalahgunakan.

Baca juga: Ciri-ciri Email Phishing yang Perlu Diwaspadai dan Cara Mencegahnya

Indra kepada virprom.com membenarkan, Kamis (22/8/2024) pagi, akun email DPR disalahgunakan dan akun tersebut digunakan untuk menyebarkan pesan perlawanan.

Namun seperti informasi yang beredar di dunia maya, Indra membantah akun email DPR diretas atau diretas.

Terkait persoalan penyalahgunaan salah satu akun email DPR (WIB 10.26), bisa dikatakan Sekjen sudah menonaktifkan akun tersebut dan sedang menyelidikinya, kata Indra kepada virprom.com.

Indra menjelaskan, Sekjen DPR bekerja sama dengan Badan Jaringan dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani permasalahan tersebut.

Menurut Indra, akun email [email protected] sebenarnya digunakan sebagai administrator oleh penyedia lama. Namun sistem [email protected] sudah tidak digunakan lagi.

“Kemungkinan yang bisa login ke akun ini adalah administrator yang dulunya adalah administrator dprnow,” jelasnya.

“Saat ini akun email dprnow kami nonaktif dan tidak bisa digunakan,” lanjut Indra.

Baca Juga: 5 Cara Mudah dan Praktis Membuat Email dari HP atau Laptop

Sementara itu, saat ditanya apakah pelaku penganiayaan adalah mantan pengurus [email protected], Indra mengaku tengah menyelidiki masalah tersebut.

“Mungkin saja. Sedang kami selidiki,” pungkas Indra. Demonstrasi menentang perubahan undang-undang pemilu lokal

Masyarakat yang datang ke gedung Kongres Rakyat hari ini menolak amandemen UU Pilkada yang didorong Kongres Rakyat Balegh karena menilai undang-undang tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan dirancang hanya untuk kepentingan umum. majelis rendah. kepentingan kelompok tertentu.

Pertama, Balegue mengelak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan ambang batas pencalonan pemimpin daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Balegue mengatasi masalah ini dengan melonggarkan ambang batas hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi DMK.

Bagi partai yang mempunyai kursi di parlemen, ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% dari hasil pemilu legislatif yang sah tetap berlaku. Dengan ketentuan ini, Aliansi Maju Indonesia (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta kemungkinan besar tidak akan punya saingan. KIM Plus juga terlibat pertarungan sengit dengan kandidat independen.

Kemudian, terkait usia calon kepala daerah, Balaig tetap berpegang pada putusan MA yang menyebutkan usia dihitung pada saat menjabat, bukan pada saat pencalonan yang ditetapkan MK.

Berdasarkan ketentuan tersebut, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang berusia di bawah 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu provinsi dan daerah.

Editor: Ihsanuddin Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top