KPU Mulai Bahas PKPU Malam Ini, Pastikan Ikuti Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat rujukan mulai Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/26/8/) guna membahas Peraturan KPU Pilkada (PKPU) . calon daerah. 2024)

Komisioner KPU RI Idam Holik mengatakan, salah satu hal yang dibahas dalam delegasi tersebut adalah persiapan rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait calon wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil wali kota, wali kota, dan wakil wali kota.

Idham memastikan rancangan PKPU ke-8 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (CC) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang akan dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Benar, RUU Perubahan PKPU ke-8 Tahun 2024 disusun berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 Idham, saat dikonfirmasi virprom.com, Sabtu .

Baca juga: Keraguan Masyarakat Terhadap Janji KPU Jalankan Putusan MK

Ia mengatakan, rancangan KHDR saat ini sudah diserahkan ke RI.

Kemudian, KPU RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan rancangan perubahan PKPU dengan Komisi II KHRD RI.

Idham telah merilis surat mengenai langkah-langkah pendaftaran calon kepala daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024 dan Pendapat Hukum Nomor 70 dalam melakukan langkah pendaftaran pasangan calon. /PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Jokowi Tak Terpikir Bentuk Perpu, KPU-DPR Segera Bahas PKPU

Pertama, partai politik peserta pemilu atau perkumpulan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi syarat untuk memperoleh suara sah dalam pemilihan anggota KHRD di daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur:

A) Provinsi dengan jumlah pemilih tetap 2.000.000 (dua juta) penduduk, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh sekurang-kurangnya 10% dari jumlah suara yang dikeluarkan di provinsi tersebut.

B) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) dari 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh paling sedikit 8,5% suara.

C) Provinsi yang berpenduduk sebanyak-banyaknya 12.000.000 (dua belas juta) orang dan lebih dari 6.000.000 (enam juta) pemilih tetap, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 7,5% suara di provinsi tersebut.

D) Provinsi dengan daftar pemilih tetap yang jumlah penduduknya lebih dari 12.000.000 (dua belas juta jiwa), partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% suara di provinsi tersebut.

Baca Juga: KPU janji abaikan permohonan KHDR ganti PKPU sesuai perintah MA

2) Pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Gubernur dan Wakil Gubernur:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top