Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Comnas Perempuan) menilai penerapan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) berisiko sulit.

“Ada risiko undang-undang ini tidak memiliki kekuatan penegakan hukum,” kata Ketua Commons Perempuan Andy Yentriani melalui keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Andy beralasan, meski UU KIA disahkan, beberapa undang-undang dan kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan ibu dan anak akan tetap berlaku.

Faktanya, peraturan dan kebijakan lama bersifat provinsial dan seringkali menghambat pelaksanaan tanggung jawab individu sebagai ibu dan ayah.

Baca Juga: DPR: Cuti hamil biasanya 3 bulan, sesuai UU KIA wajib 6 bulan

Andy juga menilai ada permasalahan struktural karena tugas individu yang diatur dalam undang-undang tidak dilaksanakan.

Ia mencontohkan pemberian gizi seimbang kepada keluarga miskin.

“Penguatan kapasitas koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA sangat penting dalam implementasi UU ini,” kata Andrew.

Persoalan lain terkait commons perempuan adalah bagaimana UU KIA cenderung membakukan peran domestik perempuan.

Komisioner DPR Perempuan Alimatul Kibatiah mengatakan hal ini tercermin dari terciptanya hak ibu dan ayah yang diatur dalam UU KIA.

Baca juga: Aturan UU KIA: Cuti hamil hingga 6 bulan berlaku kapan, untuk siapa dan pembayarannya

“Undang-undang hanya menyebutkan hak atas pendidikan, pengembangan intuisi, pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pengasuhan anak, gizi dan tumbuh kembang anak, bukan hak ayah,” kata Alimatul.

Sekadar informasi, RUU Tunjangan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR RI ke-19 masa sidang V tahun sidang 2023-2024. 

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan angka stunting dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada ibu dan anak. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top