PPP Klaim Lebih dari 3.000 Suara Mereka Pindah ke Gerindra dan PAN di Jatim

JAKARTA, virprom.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut perolehan suara pada pemilu legislatif DPRK tahun 2024 di tingkat kecamatan Jawa Timur saat proses penghitungan ulang suara.

Berdasarkan permohonan PPP yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (CC), pemungutan suara dilakukan di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV.

Menurut PPP, lebih dari 3.000 suara jatuh ke tangan Gerindra dan Pan.

Lebih tepatnya, menurut KPU RI, suara PPP sebanyak 110.633. Sedangkan kata mereka, perolehan suara PPP seharusnya 114.426 suara atau 3.793 suara.

Baca Juga: Sengketa Pemilu Legislatif, PPP Banten dan Jatim Minta Pengalihan ke Partai Garuda

Sedangkan perolehan suara Gerindra seharusnya 339.283 suara atau kurang 3.005 suara dari 342.288 suara yang ditetapkan KPU RI, kurang 149 suara dari PAN 112.366 suara atau 112.515 suara yang ditetapkan KPU RI.

PPP berpendapat bahwa DPRK harus mendapat satu kursi dari daerah pemilihan ini.

Atas kejadian tersebut, dalam permohonan sengketa PPP, mereka meminta Mahkamah Konstitusi melakukan pemungutan suara ulang pada KPU RI di Kecamatan Sumbarbaru dan kecamatan lain di Kabupaten Jember.

2,” tulis pernyataan keberatan mereka.

Baca Juga: MK: Arsul Sani Hadiri Sidang Sengketa Statuta Pilkada PPP, Tapi Tak Ikut Putusan

Sebagai referensi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperkirakan kalah dari Senayan dengan perolehan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan.

Dibandingkan perolehan suara pada pemilu legislatif DPRK RY 2024 sebanyak 151.796.631 suara, PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara.

Selain PPP, beberapa parpol lain juga gagal meraih kursi di Senayan karena gagal melewati ambang batas parlemen/parlemen 4 persen, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

Mahkamah Konstitusi memiliki 297 perkara terkait perselisihan UU Pemilu 2024 yang akan disidangkan dan dipertimbangkan dalam waktu 30 hari kerja. Jumlah tersebut terbagi dalam debat pemilu legislatif DPRK RI, DPRK RI, DPRK provinsi, dan DPRK kabupaten/kota.

Karena banyaknya perkara yang diajukan, maka kesembilan hakim konstitusi tersebut akan dibagi menjadi 3 panel, sehingga setiap perkara kontroversial akan disidangkan oleh panel yang terdiri dari 3 orang hakim.

Baca Juga: PPP Jadi Mahkamah Paling Kontroversial di Pemilu Legislatif 2024

Hakim MC yang baru, mantan politikus PPP Arsul Sani, akan tetap menghadiri perkara terkait PPP, sehingga majelis hakim mencapai kuorum 3 hakim dan dapat mengadili perkara.

Namun konon, karena akan memutus 8 hakim konstitusi lainnya, mereka tidak ikut memutus perkara setelah mempelajari alat bukti.

Sementara itu, KPU RI telah bermitra dengan 8 firma hukum untuk menangani 297 sengketa pemilu legislatif 2024.

Koordinator Bidang Hukum KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan setiap firma hukum bekerja sama dengan partai politik yang berbeda.

Firma hukum yang siap menangani sengketa PPP adalah HICON Law and Policy Strategy Law Office, kuasa hukum KPU Indonesia yang sebelumnya pernah memberikan putusan saat menangani sengketa Pilpres 2024. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top