Penyidik KPK Dalami Isi Hp Hasto untuk Cari Informasi Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tim penyidik ​​akan memeriksa barang bukti ponsel. (ponsel) yang disita dari Sekjen PDI-P Hasto Cristiano

Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi dalam bukti elektronik diperlukan untuk menyelesaikan kasus suap mantan pejabat PDI-P Harun Masiku.

Harun menjadi tersangka kasus suap Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan 2019. Namun, dia lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik ​​akan mendalami penyitaan alat komunikasi tersebut. Tentu saja keterangan yang terkandung di dalamnya diperlukan untuk proses verifikasi perkara ini,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Pejabat Juru Bicara PDI-P Hasto Diinterogasi & Diancam Penyidik ​​KPK 3 Jam

Budhi mengatakan, tim peneliti akan berusaha semaksimal mungkin dengan mengadopsi berbagai metode. Untuk mendapatkan informasi dan informasi tentang keberadaan Harun Majiku.

“Bisa juga dilakukan penyidikan atau dalam artian penggeledahan salah satu DPO dalam kasus ini,” jelas Budi.

Hasto sebelumnya telah memenuhi pengajuan Harun Masiku dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas tuduhan suap yang jatuh tempo hingga Senin (6/10/2024).

Meski mengaku Hasto diinterogasi sekitar empat jam, ia hanya bertemu dengan penyidik ​​selama satu setengah jam.

Baca Juga: KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Penjelasan Dewas dan KPK Mengarah ke Laporan

Menurut Hasto, perkara pokoknya belum disidangkan. Ia pun protes kepada penyidik ​​dengan mengatakan pengacara tidak datang.

“Karena saat itu pegawai saya Kusnadi dipanggil untuk menemuinya. Namun tas dan telepon genggamnya yang bertuliskan nama saya dibawa kabur,” kata Hasto.

“Kalau begitu kita mulai berperang,” kata Hasto.

Kasus suap Harun Masiku mencuat saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Ran merupakan mantan prajurit PDI-P yang mencalonkan diri pada pemilu Dewan Legislatif (Pilek) 2019.

Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Vahyu Setiawan.

Baca selengkapnya: Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Laporan Kubu Hasto tentang Penyitaan Ponsel

Dari hasil kerjanya, tim KPK menangkap 8 tersangka dan menetapkan nama 4 tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top