Komnas HAM Minta Polda Metro Lepaskan 159 Demonstran yang Ditangkap

JAKARTA, virprom.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut pembebasan segera 159 orang yang ikut aksi di depan DPR RI, hari ini Kamis (22/8/2024) oleh Polda Metro Jaya.

Komnas HAM mengimbau aparat segera membebaskan seluruh peserta yang ditangkap dan ditahan dalam aksi demonstrasi hari ini, kata Presiden Komnas HAM Anis Hidayah, Kamis (22/08/2024).

Anis mengatakan, Komnas HAM menyayangkan penangkapan tersebut karena merupakan hak untuk protes bersuara dan berpendapat.

Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan menyayangkan aparat menarik diri dari aksi unjuk rasa di Gedung DPR.

Baca Juga: Adian Sebut Lebih dari 20 Pengunjuk Rasa Ditangkap

Partisipasi TNI menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan yang harus diutamakan secara kemanusiaan, kata Anis.

Terakhir, Komnas HAM meminta pimpinan negara dan kepolisian memantau aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari ke depan.

Anies mengatakan, hal itu harus dilakukan dengan menghormati dan melindungi kebebasan berpikir.

“Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik berlandaskan hak asasi manusia,” kata Anis.

Baca juga: Saat di Luar Negeri, Puan Minta Masinton Temui Oposisi untuk Jelaskan Pedoman PDI-P

Banyak masyarakat lokal yang memutuskan menolak amandemen UU Pilkada oleh DPR RI.

Dalam demonstrasi tersebut terdapat kelompok mahasiswa yang diikuti oleh berbagai pihak yang tidak menerima Naskah Pilkada, yakni Partai Buruh dan Partai Ummat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda akses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top