Noda Merah Ketua KPU yang Dipecat DKPP, Dulu Arief Budiman, Kini Hasyim Asy’ari

JAKARTA, virprom.com – Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman tetap berupa pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Hukuman ini diberikan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pelanggaran tersebut berupa tindakan seksual terhadap seorang perempuan anggota Komite PPLN di Den Haag, Belanda.

Di sisi lain, pemecatan Hasyim menambah daftar titik merah ketua KPU yang didepak. Pada tahun 2020, DKPP juga memecat Ketua KPU periode 2017-2022, Arief Budiman. keputusan DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusannya menegaskan, tindak lanjut gugatan yang diajukan penggugat atau korban terhadap Hasyim telah diterima sepenuhnya.

“Menjatuhkan pidana tetap terhadap pemberhentian terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisioner KPU terhitung sejak keputusan ini dikeluarkan,” kata Heddy dalam sidangnya, Rabu (3/7/2024).

Dalam keputusan lainnya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Dalam perkara pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk melakukan pendekatan, membina hubungan asmara, dan melakukan perbuatan asusila kepada Pemohon, termasuk memanfaatkan jabatannya sebagai KPU RI.

Baca juga: Rapat DKPP Diumumkan Ketua KPU Hasyim Asyari Siap Bayar Denda Rp 4 Miliar

“Riwayat pertemuan pertama kami pada Agustus 2023, bahkan saat kunjungan resmi. Itu pertama kali kami bertemu, hingga terakhir kali kejadian pada Maret 2024,” kata kuasa hukum korban. dan Maria Dianita Prosperiani, penggugat, saat mengadu ke DKPP pada 18 April 2024.

Keduanya disebut-sebut sudah beberapa kali bertemu, saat Hasyim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, dan sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, dalam situasi keduanya berkonflik, Hasyim melakukan upaya “tanpa henti” untuk menjangkau korban.

Hubungan romantis, flirting, mendekati kebutuhan sendiri, kata Aristo. Hasyim mengikuti Arief

Keputusan DKPP tersebut membuat Hasyim mengikuti jejak Arief Budiman, Ketua KPU tahun 2017-2022 yang juga didepak DKPP.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Arief saat itu berupa teguran berat terakhir dan pencopotan dari jabatannya dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Kalimat tersebut dibacakan Presiden dan anggota Dewan DKPP saat sidang pembacaan putusan 17 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top