Keluarga Dini Mengadu Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur Siang Ini

JAKARTA, virprom.com – Komisi III DPR berencana menerima keluarga mendiang Dini Ser Afrianti pada Senin (29/7/2024) sore di Kompleks Parlemen Senaian Jakarta.

Diketahui, putra Edward Tanur, anggota DPR dari Fraksi Dini PKB, Gregorius Ronald Tanur, tewas akibat kekerasan tersebut.

Mereka ingin mengajukan banding atas putusan bebas Ronald Tanur ke Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur.

Ya, hari ini kita akan mendengarkan permohonan keluarga mendiang Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam kasus di Jawa Timur yang terdakwanya bernama Ronald Tanur. Kami menganggapnya sangat-sangat aneh, jadi kami sangat-sangat prihatin dengan keputusan seperti itu,” kata Wakil Presiden. Komisi Habiburokman DPR III bertemu pada Senin pagi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Status Terkini Keluarga Almarhum Dini, Korban Bebas Terdakwa Ronald Tanur

Jika melihat video yang beredar di media sosial, Habiburokhman menjelaskan, pembebasan Ronald Tanur sangat tidak beralasan.

Sebagai mantan pengacara, Habiburokhman yakin hakim masih bisa menggunakan prinsip untuk menghukum Ronaldo.

“Saya kira hakim harusnya bisa menerapkan asas ini, paling tidak dengan kesadaran akan adanya kemungkinan, asas kesengajaan. Maksudnya, kalau misalnya kita tidak berniat membunuh seseorang, tapi kita sadar bahwa apa yang kita lakukan adalah perbuatannya kemungkinan besar akan mengakibatkan kematian seseorang, yang kesadaran akan kemungkinan tersebut “jatuh ke tingkat konspirasi,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Kekasih yang Dianiaya Dibunuh, Ronald Tanur, Kakak Korban Dibebaskan: Keputusan Hakim Sangat Tidak Adil

Menurut Habiburohman, sejumlah anggota Komisi III juga akan hadir menerima keluarga Dini siang ini.

Meski diakuinya, saat ini DPR masih memasuki masa istirahat.

Namun, menurut Habiburohman, tidak seluruh anggota Komisi III berada di daerah pemilihan (Dapil) saat libur tersebut.

Alhamdulillah semua fraksi setuju, termasuk Pak Adang, Fraksi PKS setuju, hari ini kita hadir, kita dengar dari korban, lalu sebenarnya kita panggil ahli hukum pidana Asep Ivan atau Kang Asep untuk memberikan pendapatnya. kasusnya,” katanya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Ranur tidak bersalah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dina Sera Afriyanti (DSA) hingga berujung pada meninggalnya korban.

Penganiayaan dilakukan Ronald Tanur pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023 di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.

“Terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP bagian kedua yaitu pasal 359 bagian ketiga dan pasal 351 ayat 1 KUHP. Kode, adalah terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan, dari Pasal 338 ayat 1 KUHP. dan itu belum terbukti secara meyakinkan. KUHP),” kata Ketua Hakim Erintuah Damanik.

“Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top