Banyak Kalah Sengketa dan Harus Gelar 20 Pemilu Ulang, KPU Bantah Rugikan Keuangan Negara

JAKARTA, virprom.com – Komisi Umum RI (KPU) menolak menggelar Repulse (PSU) ke-20 karena kalah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) berupa kerugian negara.

Meski memiliki anggaran lebih untuk menyiapkan dan menata 20 PSU, KPU mengaku tak perlu meminta tambahan biaya kepada pemerintah.

“Tidak ada kerugian negara.”

“Juga surat suara untuk keperluan pemungutan suara ulang sudah tersedia kemarin. Urutan rekomendasinya (PSU Bawaslu atau MK) juga sudah disiapkan,” jelasnya.

Baca Juga: MK Setujui Pemilu Legislatif Kontroversial, 3 Kenaikan Tiga Kali Lipat, Profesionalisme KPU Ditonjolkan

Sebelumnya, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoroti profesionalisme KPU karena banyak sengketa yang kalah di MK.

Secara total, Mahkamah Konstitusi mengabulkan total 44 (14,81 persen) 297 sengketa Pemilu Legislatif 2014, meningkat 3 kali lipat dibandingkan tahun 2019.

Dari 44 perkara yang dikabulkan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menahan 20 ketua (PSU) berbeda di daerah pemilihan (dapil) berbeda.

“Kalau dicermati, mayoritas perintah PSU dari MK terkait dengan hasil kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu, terutama penghormatan terhadap penyelenggara pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional,” kata Titius. . katanya. Selasa.

“Tidak profesionalnya dan pelanggaran yang disengaja oleh penyelenggara pemilu, selain merusak kredibilitas pemilu, juga berdampak besar pada kerugian keuangan negara. Jika bisa berjalan dengan baik, tentu negara tidak mengeluarkan biaya tambahan dari penyelenggara pemilu. pemungutan suara dan penghitungan suara harus diulang,” jelasnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp. com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top