Soal Izin Tambang, Muhammadiyah: Tunggu Konsolidasi Nasional

JAKARTA, virprom.com – Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latif mengatakan, sikap resmi Muhammadiyah menerima atau menolak izin pertambangan akan ditentukan setelah selesainya merger nasional.

Hillman mengatakan konsolidasi nasional akan digelar di Kawasan Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Sabtu (27/7/2024) dan Minggu (28/7/2024).

Nanti Sabtu dan Minggu nanti PP Muhammadiyah akan menyelenggarakan konsolidasi nasional di Yogyakarta, tunggu saja pengumumannya, kata Hillman kepada awak media di Asrama Pondok Gede Haji, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024).

“Nanti kita resmikan, oke?” Kami akan memberi tahu Anda nanti. Nanti akan resmi, tambah Hillman.

Menurut Hillman, Sekretaris PP Muhammadiyah Izul Muslimin juga mengatakan kepada PP. Muhammadiyah mengumumkan akan mengeluarkan pernyataan resmi mengenai sikap pemerintah menerima atau menolak izin pertambangan yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Baca juga: Sekjen: Pada 27-28 Juli, Keputusan Resmi Pengelolaan Tambang Mohamedia sudah disampaikan.

“Saya belum bisa berkomentar, P.P. Tunggu keterangan resmi dari Muhammadiyah,” kata Izul melalui pesan singkat, Kamis.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Kaedar Nashir Muhammadiyah mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan kebijakan mengizinkan ormas keagamaan menambang.

Sesuai arahan Sekjen, Muhammadiyah terus mengkaji baik buruknya, kata Kaedar di Yogyakarta, Selasa (7/2/2024).

Aturan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tertuang dalam Keputusan Pemerintah (KP) no. 25 Tahun 2024 “Untuk mengubah dan menambah CP no. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Kewirausahaan Pertambangan Mineral dan Batubara”.

Peraturan ini memuat ketentuan baru yang memperbolehkan organisasi masyarakat atau ormas mengelola tambang.

Baca juga: Alasan Mohammedia Dapat Izin Tambang dari Organisasi Keagamaan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang merujuk pada wilayah dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) dengan dasar preferensi.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, KMDB dapat ditawarkan secara istimewa kepada badan usaha yang tergabung dalam perkumpulan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top