Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna UU Pilkada Hanya Dihadiri 89 Orang

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hanya anggota DPR yang hadir pada rapat rapat umum Kamis (22/8/2024) yang menyetujui revisi UU Pilkada.

Dasco terpaksa menjadwalkan ulang rapat Majelis Umum karena jumlah anggota saat ini tidak memenuhi kuorum.

Yang hadir 89 orang, yang cuti 87 orang, sehingga rapat BAMUS (Badan Angkut) kami tunda ke rapat Majelis Umum karena kuorum tidak dapat tercapai sejak Dasko memimpin rapat Majelis Umum.

Dalam konferensi pers usai rapat, Dasco mengatakan rapat diinterupsi selama 30 menit untuk memastikan jumlah peserta memenuhi kuorum.

Baca Juga: Kuorum Tak Tercapai, Rapat Umum Ditunda Untuk Sahkan UU Pilkada

Namun setelah ditunggu, jumlah orang yang hadir dalam pertemuan tersebut ternyata tidak mencukupi.

Oleh karena itu, pertemuan tidak bisa dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku saat ini, kata Dasco.

“Oleh karena itu, jadwal pengesahan otomatis RUU Pilkada hari ini tidak bisa terealisasi,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Merujuk Peraturan DPR Nomor 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka jika 1/2 dari jumlah anggota rapat, termasuk lebih dari 1/2 kelompok, hadir.

Oleh karena itu, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, maka sidang Majelis Umum hanya dimulai jika dihadiri 288 anggota DPR.

Baca Juga: DPR Tuntut Revisi UU Pilkada Usai Keputusan MK, Pakar: Beginilah Sebenarnya Negara

Sekadar informasi, DPR dijadwalkan menyetujui revisi UU Pilkada pada Kamis ini.

DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna Rapat Pimpinan Badan Legislasi DPR (BALEG) yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Revisi yang dimaksud membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan calon Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg menghindari Keputusan Panitia Pusat Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan batasan pencalonan presiden daerah bagi seluruh partai politik peserta pemilu.

Masalah ini diselesaikan oleh Baleg dengan menerapkan pelonggaran ambang batas hanya pada partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Batasan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu legislatif sah bagi partai politik pemegang kursi di parlemen tetap berlaku.

Baleg menghindari Resolusi Panitia Pusat 70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon presiden daerah. Baleg tetap patuh pada putusan MA yang menyebutkan usia dihitung pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan seperti yang diputuskan CC.

Baca Juga: Aturan Mahkamah Konstitusi Mengejar Gibran Bermanfaat, Membahayakan Penipuan Kesang

Revisi UU Pilkada setidaknya mempunyai dua dampak.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesang Pangarep, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam UU Pilkada Revisi.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapat tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena tidak memiliki cukup kursi di DPRD Jakarta, namun partai politik lain sudah menyatakan dukungannya terhadap duet Ridwan Kamil-Suswono. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top