RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar…

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Kajian dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritisi pengelolaan penyadapan polisi yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian.

Menurut Manajer Program ELSAM, Ahmad Mustafad Vauzi, kewenangan penyadapan kabel polisi terdapat pada Bab 14 Ayat 1 Buku D RUU Kepolisian.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku terhadap telepon.

Baca juga: Aturan PPNS yang Termuat dalam RUU Polri Dinilai Menghambat Kerja Penyidik ​​KPK dan Kejaksaan Agung.

“Yah, di Indonesia sendiri pun belum ada undang-undang tentang telepon. Belum, kata Vauzi di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Vauzi khawatir hal-hal terkait telepon akan ditafsirkan dan digunakan secara tidak sengaja jika RUU Kepolisian saat ini disahkan dan menjadi undang-undang.

“Prinsip-prinsip ini harus diatur. Kami berpendapat bahwa pemasangan telepon harus diatur secara ketat. “Hukumnya harus detail,” kata Vauzi.

“Meski RUU Polri hanya ada satu pasal, namun faktanya bisa diterjemahkan dengan sangat spiritual, sesuai keyakinan kami. Oleh karena itu RUU Polri akan sangat membatasi warga negara, tambahnya.

Pelanggaran hak-hak warga negara melalui tindakan polisi juga semakin memprihatinkan, dengan lepasnya kewenangan tersebut.

“Juga dalam undang-undang ini dikatakan berdasarkan undang-undang. “Saat ini, kami belum memiliki undang-undang,” katanya.

Baca juga: Kewenangan Polri memblokir dan membatasi akses internet dinilai melanggar hak atas informasi.

Faktanya, kata Vauzi, ponsel harus memenuhi banyak masalah hukum dan etika.

Hal ini untuk menjaga tindakan yang dilakukan sesuai jembatan.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang inisiatif DPR, seperti revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

Pengenalan rencana DPR itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28). /5/2024). Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top