Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang

JAKARTA, virprom.com – Jaringan Gusdurian menyatakan menolak kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi organisasi masyarakat keagamaan (ormas) untuk mengelola perusahaan di wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Hal tersebut diketahui ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kebijakan pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi keagamaan ditolak karena melanggar UU Minerba,” kata Kelompok Kerja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian Inayah Wahid dalam keterangannya, Rabu (12-6-2024).

Baca juga: Ormas Selain NU Tolak Ajukan Izin Tambang, Bahlil: Kita Tidak Bisa Paksa…

Inayah menambahkan, dalam UU Minerba diatur bahwa izin hanya dapat diberikan melalui lelang kepada badan hukum, koperasi, atau perusahaan perseorangan.

Jaringan Gusdurian menyoroti bahwa industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal.

Bahkan, Jaringan Gusdurian telah mendampingi beberapa kasus terkait pertambangan seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto dan lain-lain.

Menurut Inayah, keterlibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan memicu perbincangan mengenai peran organisasi masyarakat.

Pasalnya, organisasi keagamaan selama ini berperan sebagai penjaga etika moral negara dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk dalam kebijakan industri ekstraktif.

Idealnya, ormas keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan apa pun berdasarkan prinsip etika, kata putri bungsu Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.

Jaringan Gusdurian juga menilai keterlibatan organisasi keagamaan di sektor pertambangan mempunyai banyak risiko turunan.

Misalnya, keterlibatan organisasi keagamaan di sektor pertambangan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial ketika muncul permasalahan di tingkat lokal.

Selanjutnya, banyaknya ormas keagamaan diyakini akan menimbulkan komplikasi pada tataran implementasi sehingga mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan pengambil kebijakan.

Karena itulah Jaringan Gusdurian meminta pemerintah mengkaji ulang izin pertambangan ormas keagamaan.

“Karena berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan konflik horizontal jika timbul permasalahan di tingkat lokal,” kata Inayah.

Di sisi lain, banyak negara di dunia kini mulai mencari energi alternatif agar ketergantungan terhadap batubara dapat terhenti di tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top