Aturan “Presidential Threshold” Digugat supaya Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres

JAKARTA, virprom.com – Mantan Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay dan Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini mempertanyakan aturan pengangkatan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan batas pencalonan presiden tertuang dalam Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam permintaan pokoknya, Hadar dan Titi meminta agar pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengusung partai politik/gabungan partai politik di DPR dan/atau gabungan partai politik di luar DPR, sepanjang partai tersebut bersaing memperebutkan 20 persen suara. jumlah partai politik yang berpartisipasi pada pemilu parlemen sebelumnya.

Jika pasal ini disetujui, maka kombinasi 3-4 dari 10 partai yang tidak hadir di DPR RI pada Pilpres 2024 akan cukup untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029.

Baca juga: Komisi II Sebut Batas Presiden Jadi Sasaran Rencana Revisi UU Pemilu

Permintaan lainnya, mereka meminta agar gabungan partai politik peserta pemilu legislatif yang tidak memiliki kursi di DPR juga mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang nantinya akan diputuskan oleh anggota parlemen.

“Dalam pandangan penggugat, alternatif metode pembatasan calon presiden yang diajukan pemilih akan menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam situasi saat ini,” kata Titi dalam gugatannya.

Pertama, menurut Hadar dan Titi, hal ini akan menyelesaikan ketidakpuasan partai politik di luar DPR yang merasa hak konstitusionalnya dihilangkan dari ketentuan yang ada.

Kedua, parpol yang baru mengikuti pemilu juga melakukan perundingan yang sama, sehingga diharapkan calon presiden tidak hanya berdempetan dengan parpol yang bergabung dengan DPR.

Baca juga: MK tak terima lagi tudingan berlebihan Ketua DPR kali ini dari Partai Buruh

Ketiga, penunjukan presiden dan wakilnya diharapkan berdampak pada seluruh partai politik dalam hal peluang memenangkan pemilu parlemen, dan tidak hanya berdampak pada partai besar saja.

Keempat, hal ini dianggap menjamin komunikasi yang adil dalam artian setiap partai politik diperlakukan sama dan tata cara yang akan tercipta dalam sistem demokrasi Indonesia.

Kelima, penerapan batasan pencalonan presiden memenuhi prinsip politik terbuka dan legal dengan persyaratan yang ditetapkan pengadilan dalam berbagai keputusan, dengan tetap menjamin hak politik masing-masing pihak, independensi masyarakat, dan masukan akal sehat.

Perkara ini telah diterima Mahkamah Konstitusi melalui surat penerimaan permohonan (AP3) dan dalam waktu dekat akan didaftarkan sebagai perkara untuk disidangkan. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top