MK: Kami Mau Laksanakan Putusan PTUN, Tapi Anwar Usman Ajukan Banding

BOGOR, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MC) mengaku berniat menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas persidangan Anwar Usman.

Putusan tersebut memberikan Anwar bagian dari proses hukum, yakni pembatalan pengangkatan Suhartoi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan pemulihan harkat dan martabat Anwar sebagai salah satu Hakim Konstitusi.

“Kami ingin mematuhi perintah putusan PTUN dan melaksanakan putusan tersebut,” kata perwakilan MK Fajr Bogor di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Banding Atas Putusan PTU

Fajr mengatakan, langkah tersebut diambil setelah delapan hakim konstitusi sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang diajukan Anwar sebagai bagian dari gugatan.

Namun pelaksanaan perintah Mahkamah Konstitusi tersebut batal karena Anwar Usman mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Tetap saja kami ingin mengikuti perintah putusan PTUN dan melaksanakan putusan tersebut. Tapi ya, kemudian perkembangan terakhir, penggugat mengajukan banding.” Tentu harus mengikuti prosedur,” kata Fajr.

Banding Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT diajukan Anwar Usman pada Selasa 27 Agustus 2024 melalui Frankie Severius Symbolon.

Baca Juga: Ketua MK menegaskan sidang Anwar Usman tidak akan mengganggu kerja Hakim Konstitusi.

PTUN Jakarta sebelumnya merilis sebagian persidangan terkait Putusan MK Anwar Nomor 2023 tanggal 17 November 2023. Soeharto, S.H., M.H. Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa PTUN hanya mengajukan sebagian saja dari perkara yang diajukan Anwar Usman.

“Perkara Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Pembatalan atau pembatalan putusan pengangkatan dokter pada tanggal 17 November 2023 sampai dengan tanggal 9 November 2023. Suharto, S.H., M.H. masa jabatan 2023-2028 Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, demikian putusannya, Selasa (13/8/2024).

PTUN Jakarta memerintahkan Mahkamah Konstitusi segera mencabut putusan yang menetapkan Suhartio sebagai terdakwa.

Selain itu, PTUN Jakarta menerima permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan nama baik dan kredibilitasnya sebagai salah satu hakim konstitusi.

Baca Juga: PTUN Tolak Sidang Anwar Usman Diangkat Kembali Ketua Mahkamah Konstitusi

Namun PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 hingga 2028.

“Pernyataan Penolakan Permohonan Penggugat untuk Diangkat Kembali/Pengembalian Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” Petikan Putusan PTUN Jakarta.

Sementara itu, Anwar Osman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak etis dalam menentukan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga jalan bagi Gibran Rokaboming untuk ikut serta dalam pemilu 2024 pun terbuka. Seleksi Dengarkan berita kami dan berita pilihan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top