Menyoal Aturan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dalam PP 28/2024

PERTANYAAN undang-undang pemerintah (PP) no. Tanggal 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2024 menjadi perbincangan dan motivasi di masyarakat.

Perhatian besar masyarakat ini berasal dari Pasal 103 ayat 4, khususnya poin yang ada di PP No. 28 Tahun 2024. Dokumen ini mengatur tentang kegiatan sekolah dan kegiatan kesehatan persalinan.

Berdasarkan pasal dan ayat tersebut, pemerintah diasumsikan telah menyetujui peredaran narkoba di sekolah-sekolah.

Tentunya akan menimbulkan reaksi keras di masyarakat, khususnya di kalangan umat beragama, karena sangat berbahaya bagi kehidupan sosial masyarakat, terutama bagi hubungan generasi muda.

Penghapusan distribusi berbagai jenis terapi dan penjualan obat-obatan secara gratis tidak lepas dari intensnya kecemasan kehidupan seksual di kalangan generasi muda.

BKKBN melaporkan bahwa pada tahun 2024, 60 persen anak usia 16-17 tahun telah melakukan hubungan seks.

Pada kelompok usia 19-20 tahun, 20 persen pernah berhubungan seks dengan laki-laki. Bahkan di kalangan usia 14-15 tahun, 20 persennya melakukan hubungan seks.

BKKBN melaporkan bahwa prostitusi telah menjadi masalah besar bagi generasi muda di Indonesia dan dapat berdampak negatif terhadap kesehatan reproduksi dan perkembangan mental generasi muda.

Data Guttmacher Institute (2000) menyebutkan terdapat 37 aborsi per 1000 perempuan berusia 15-49 tahun, atau sekitar 3,7 persen perempuan berusia 15-49 tahun yang mengalami kehamilan tidak direncanakan yang berakhir.

Sementara penelitian yang dilakukan Nurhafni pada tahun 2022 menemukan, dari 405 kehamilan tidak direncanakan, 95 persennya dilakukan oleh remaja berusia 15 hingga 25 tahun.

Hasil survei di Bandung menunjukkan 20 persen dari 1.000 anak muda tidur gratis.

Saat ini jika dilihat dari angka kejadian aborsi, jumlah kasus aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh generasi muda.

Statistik tersebut menunjukkan bahwa seksisme di kalangan generasi muda bahkan pelajar telah menjadi masalah serius dan perlu mendapat perhatian.

Ini merupakan peringatan yang sangat jelas mengenai masa depan negara, terutama mengenai budaya dan situasi akibat ancaman seks.

Hal ini menimbulkan reaksi dan kekhawatiran yang keras terhadap berbagai praktik berupa penyebaran kegiatan ilegal tanpa kontrol dan regulasi yang jelas. Masyarakat umum akan tertarik dengan terbitnya PP no. 28 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top