KPU Jakarta Mulai Sosialisasi Syarat Maju Pilkada 2024 ke Partai Politik

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan pembinaan terhadap partai politik sebagai tahap awal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

KPU melakukan sosialisasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sosialisasi pencalonan ini merupakan tahap awal koordinasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran calon, kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/7/2024).

Wahyu mengatakan, ada dua cara untuk mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 2024, yakni secara perseorangan atau melalui partai politik.

Baca juga: DPD Golkar DKI akan ikuti keputusan DPP terkait Jusuf Hamka yang maju bersama Kaesang di Pilkada Jakarta

“Satu melalui jalur perseorangan atau independen, kemudian melalui partai politik atau gabungan parpol pada 27-29 Agustus 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang Organisasi Teknis Pemilihan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernurnya jika memenuhi ketentuan.

Syaratnya, memperoleh minimal 20 persen dari total jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, jelasnya.

Selain itu, kata Doddy, banyak syarat calon calon sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024, Heru Budi: Saya Masih Fokus Bekerja

“Ada syarat batasan usia, pendidikan terkini, dan jaminan calon calon bebas narkoba,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta tengah mengkaji pendaftaran ulang calon perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon bupati.

“Kami mengadakan FGD (focus groupdiscussion) mengenai tindak lanjut putusan MA yang menyatakan bahwa status usia tidak terbatas pada calon dari unsur parpol saja, artinya bisa juga dari unsur perseorangan. katanya. Dody di Kantor KPU Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dody mengatakan, KPU RI saat ini sedang melakukan kajian dan diskusi untuk mengkaji permasalahan tersebut dari berbagai sudut pandang, termasuk dari sisi hukum.

Selain itu, KPU Jakarta juga siap menerima keputusan apa pun yang dipilih KPU RI.

“Tetapi apapun yang terjadi, kita harus siap jika dibuka kembali,” kata Dody. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top