Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan menjalani sidang vonis atas tuduhan asusila terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda berinisial CAT pada Rabu (07.03). .2024).

Sidang terkait putusan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB.

DKPP akan membacakan putusan atas 1 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (7/3/2024), kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam keterangannya, Selasa (7/2/ 2024). ). ).

Headi sebelumnya menegaskan, sidang putusan kasus yang melibatkan terdakwa Hasim Asi’ari akan digelar di depan umum.

“Keputusan DKPP selalu terbuka untuk dibaca,” kata Headey.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap DKPP Hukuman Berat Ketua KPU Jika Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Sementara itu, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, optimistis tuntutan pencopotan Hasim yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh DKPP.

Sebab, sudah banyak bukti yang bisa meyakinkan DKPP untuk memberikan sanksi berat terhadap Hasim.

“Optimis karena buktinya banyak. Apakah keputusannya tidak memihak korban, saya tidak tahu lagi. Semua bukti sudah kita keluarkan,” kata Aristo usai sidang terakhir kasus dugaan asusila Hassim di DKPP, Kamis lalu. (06/06/2024).

Dalam kasus dugaan pelanggaran etika ini, Hasim didakwa menggunakan jabatan kekuasaan untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan bertindak asusila terhadap pelapor, termasuk memanfaatkan kenyamanan posisinya sebagai Ketua KPU Indonesia.

“Sejarah pertemuan kita pertama kali pada Agustus 2023, sebenarnya juga dalam rangka kunjungan resmi. “Kami pertama kali bertemu hingga terakhir kali kejadian terjadi pada Maret 2024,” kata Maria Dianita Prosperiani, pengacara korban sekaligus pengadu, saat mengajukan pengaduan ke DKPP pada 18 April 2024.

Baca juga: DKPP: ​​​​Sidang Kasus Maksiat Presiden KPU RI Akan Digelar 3 Juli 2024

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hassim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan, dalam situasi keduanya berjauhan, Hasim melakukan upaya aktif “terus menerus” untuk menghubungi korban.

“Hubungan romantis, flirting, pertemuan yang didorong oleh nafsu pribadi,” kata Aristo.

Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan penggunaan relasi kekuasaan yang dilakukan Hasim.

Pengacara juga tidak akan menjawab tegas apakah “tindakan asusila” yang dimaksud termasuk pelecehan seksual atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top