KPK: Putusan PT DKI Sebut Dakwaan Gazalba Penuni Syarat Formil dan Materiil

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenuhi syarat formil penuntutan Kejaksaan Antikorupsi (JPU) terhadap Gajarba Saleh.

Ghajalba merupakan hakim Mahkamah Agung yang didakwa melakukan tipping dan pencucian uang (TPPU).

Hakim pengadilan tipikor menerima keberatan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan sementara bahwa mereka tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengadilinya.

Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan substantif, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahadika kepada wartawan, Selasa (25 Juni 2024).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Batalkan Pembebasan Hakim Agung Gajruba Saleh

Tessa mengatakan, putusan tersebut menyimpulkan dakwaan JPU KPK telah memenuhi ketentuan Pasal 143(2) KUHAP.

Selain itu, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Komisi Pemeriksa Penyalahgunaan Wewenang berhak melakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keputusan ini tidak menghalangi KPK untuk menangani kasus-kasus yang sudah lewat, ujarnya.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu salinan lengkap keputusan PT DKI Jakarta untuk memutuskan langkah kejaksaan selanjutnya.

Tessa mengatakan dia belum pernah melihat hal seperti ini sebelumnya, Gajalba menang dengan keputusan terpisah.

Pertama, pertimbangkan isi putusan PT DKI secara utuh, karena di KPK belum pernah terjadi sebelumnya. Baru setelah itu Jaksa KPK akan melaksanakan isi putusan tersebut, jelas Tessa.

Baca Juga: Hakim Agung Kasus Ghazalba, KPK Segera Jalankan Putusan PT DKI Jakarta

Sebelumnya, eksepsi terhadap Gajalba diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan mengadili kasus tersebut karena Jaksa Agung tidak melimpahkan kewenangan tersebut.

“Saya nyatakan tuduhan penuntutan dan penuntutan tidak dapat diterima,” kata Hakim Fazal Hendri, Senin (27 Mei 2024).

Setelahnya, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan para pejabat struktur tersebut. Mereka tidak setuju dengan keputusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme Beljet atau perlawanan PT DKI Jakarta.

Belakangan, PT DKI Jakarta mengakui beljet KPK dan menyatakan keputusan sela pembebasan Gajalba batal demi hukum. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top