Akademisi Indonesia di Australia Minta Masyarakat Terus Konsolidasi, Awasi Jokowi-DPR RI

JAKARTA, virprom.com – Dua lembaga akademis Indonesia di Australia mendorong aktivis masyarakat sipil untuk terus bersatu mengawasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.

Dorongan ini muncul sebagai respons terhadap krisis politik di Indonesia yang dinilai menjauh dari prinsip demokrasi dan konstitusi yang baik.

Kedua organisasi tersebut adalah Jaringan Postdoctoral dan ECR Indonesia di Australia (INDERA) dan Persatuan Mahasiswa dan Cendekiawan Pascasarjana Indonesia di Australia (AIPSSA).

INDERA dan AIPSSA melalui keterangan resmi, Jumat (23 Agustus 2024): “Mendorong dan mendukung organisasi masyarakat sipil untuk terus memperkuat dan memajukan pengawasan terhadap pemerintah, DPR, dan organisasi publik lainnya”.

Baca Juga: Kilas Balik Kinerja Jokowi-Iriana Saat Masyarakat Mulai Menolak mempertimbangkan Kembali UU Pilkada

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jenderal INDERA Anthony P. Sunjaya dan Presiden AIPSSA 2024 Anindita Hardianti pada Kamis (22 Agustus 2024).

Anthony dan Anindita menegaskan, masyarakat sipil dan akademisi harus terus memantau dan mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (CJ), serta proses legislasi, untuk menjaga integritas konstitusi dan demokrasi.

Para ulama ini juga mengkritik tindakan pemerintah yang dinilai memanipulasi konstitusi sehingga mengancam keberlangsungan demokrasi dan mengabaikan kedaulatan rakyat.

“Mengutamakan kepentingan individu tertentu, politik dinasti, kelompok elit, dan oligarki,” bunyi pernyataan itu.

Mereka juga meminta DPR dan pemerintah tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan KSU Nomor 70/PUU-XXI/2024.

Para ilmuwan menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), seperti yang berulang kali disampaikan DPR RI.

“Menghimbau kepada KPU Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan PKPU guna memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024,” kata Anthony dan Anindita.

Baca Juga: Saat Jokowi Bahas Pertambangan dengan Ketum PBNU Saat Demo di DPR Hari Ini…

Surat pernyataan ini juga didampingi oleh puluhan akademisi, termasuk mahasiswa doktoral dari berbagai universitas ternama di Australia, seperti Australian National University, Monash University, University of Melbourne, University of Sydney dan sekolah lainnya.

Diketahui, ribuan orang dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, hingga perwakilan masyarakat lainnya ikut serta dalam aksi protes di dekat gedung DPR RI.

Mereka menolak langkah DPR RI mengubah Undang-Undang Pilkada (ZRU) yang dinilai sebagai upaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU- XXII/2024.

RUU tersebut dinilai bersifat kekeluargaan karena memuat kepentingan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesang Pangarep (Jokowi), untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top