Ingat Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tinggal 7 Hari Lagi

JAKARTA, virprom.com – Semua kendaraan bermotor harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku saat berkendara di jalan raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk selalu menjamin keaslian STNK, pemilik kendaraan harus membayar pajak tahunan. Jika pajak terlambat dibayar, pemiliknya akan dikenakan denda.

Program pemutihan mobil mungkin merupakan saat yang tepat untuk merawat mobil Anda yang sudah ada. Alasannya, biaya yang dikeluarkan jauh lebih ringan.

Baca Juga: Pengertian Berikut cara menumbuhkan STNK secara online.

Seperti pembebasan denda bagi kendaraan bermotor Pembebasan denda penggantian nama kendaraan dan hal-hal lain yang seringkali diwajibkan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi beban wajib pajak.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2024.

Berdasarkan laman resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak mobil untuk berbagai jenis mobil. Berikut detailnya:

Baca selengkapnya: Cara Mengatasi STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya.

  Pembebasan tarif progresif untuk pajak mobil. Pembebasan tarif dan denda pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan selanjutnya (BBNKB II). Pembebasan denda pajak kendaraan apabila menggunakan BBNKB II Diskon 40 persen pajak kendaraan angkutan orang (pelat kuning)

Mengingat program Pengurangan Kendaraan Bermotor Provinsi Sulawesi Selatan hanya tinggal 7 hari lagi, masyarakat tidak boleh melewatkan kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak ini. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top