Luncurkan Golden Visa, Jokowi Undang Warga Dunia Investasi dan Berkarya di Indonesia

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo hari ini (25/7/2024) mendorong warga dunia untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia menggunakan fasilitas emas visa yang diluncurkan pada Kamis.

Golden Visa merupakan layanan yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun jika melakukan investasi dalam jumlah tertentu.

Mengucapkan Bismillahhirrahmanirrahim, hari ini saya akan meluncurkan Indonesia Golden Visa dan mengajak warga dunia untuk berinvestasi dan bekerja di negara kita, kata Jokowi, Kamis. katanya.

Jokowi mengatakan banyak negara yang belum memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dan tidak bisa menjaga stabilitas politik.

Baca juga: Jokowi Minta Penerima Visa Emas Diperiksa untuk Cegah Orang Berbahaya Melewatinya

Menurutnya, salah satu negara yang bisa mencapai hal tersebut adalah Indonesia yang seharusnya bisa menjadi negara investasi yang menjanjikan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara tempat berkaryanya talenta-talenta global sehingga menimbulkan multiplier effect yang besar bagi Indonesia.

Oleh karena itu, kami meluncurkan layanan Golden Visa untuk memudahkan orang asing berinvestasi dan bekerja di Indonesia kita, sehingga kita dapat menarik lebih banyak wisatawan berkualitas, berinvestasi di negara-negara kaya dan negara-negara kaya yang produktif, kata Jokowi.

Ia berharap Golden Visa Indonesia segera didistribusikan secara luas melalui berbagai saluran untuk menjangkau investor dan talenta global.

Baca juga: Jokowi Tawarkan Shin Tae-yong Visa Emas Pertama untuk Melatih

Saya juga berharap para duta besar negara sahabat memberikan kebijakan ini kepada negaranya untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan mempererat persahabatan antar negara, kata Jokowi. katanya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing untuk mendapatkan visa emas.

Orang asing yang tidak berniat mendirikan perusahaan di Indonesia harus menabung $350,000 untuk mendapatkan izin tinggal lima tahun.

Selain itu, mereka harus menghemat $700.000 untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun.

Jika pemohon adalah investor swasta asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia, maka jumlah investasi yang lebih tinggi akan berlaku. Mereka perlu berinvestasi $2,5 juta untuk izin tinggal 5 tahun, dan $5 juta untuk izin tinggal 10 tahun.

Baca juga: 270 Orang Minat Golden Visa, Kata Silmi Karim

Selain itu, investor institusi yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus melakukan penanaman modal sebesar US$25 juta untuk mendapatkan Visa Emas bagi direktur dan komisarisnya dengan masa tinggal 5 tahun; Investasi 50 juta dolar diberikan selama 10 tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham) Silmi Karim mengatakan saat ini ada 270 pihak yang berminat menggunakan layanan Golden Visa.

Menurut Silmi, sebagian besar pemohon Golden Visa adalah orang asing yang sudah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Karena luasnya, yang mau mendaftar sekitar 270 orang. Saat ini peminat Golden Visa sekitar 270 orang,” kata Silmi saat ditemui awak media di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta Selatan, Selasa. 26 Januari 2024. “Target kami 1.000” katanya channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top