Beli Rumah Sekarang, Gratis PPN 100 Persen hingga Desember 2024

JAKARTA, virprom.com – Ada kabar gembira bagi calon pembeli rumah. Pemerintah akan memperpanjang pembebasan PPN hingga Desember 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlangga Hartanta di kantornya di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Perpanjangan insentif tersebut berlaku mulai 1 September 2024 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK).

“Insentif DTP di bawah PPN akan diberikan sebesar 100 persen hingga Desember 2024 saat Menteri Keuangan menyiapkan PMKnya,” kata Airlangga.

PMK sebelumnya mengatur mulai November 2023 hingga Juni 2024 berlaku pembebasan PPN untuk DTP sebesar 100 persen. Sementara pada Juli 2024 hingga Desember 2024, PPN berdasarkan DPT hanya sebesar 50 persen.

Artinya, transaksi perumahan yang dilakukan pada Juli dan Agustus 2024 masih tunduk pada PMK sebelumnya yakni mendapat potongan PPN sebesar 50 persen.

Baca Juga: Rumah Terjangkau Hingga Rp 200 Juta di Wilayah Bantaeng – Pilihan Ekonomis

Terkait hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiviona Moegiarsa memastikan keputusan pengembalian uang kepada konsumen yang melakukan transaksi rumah dalam dua bulan terakhir akan diputuskan melalui PMK.

“Saya tidak tahu apakah bisa dibangun kerangka hukumnya karena seharusnya sudah dilaksanakan sejak PMK diundangkan,” kata Susi.

Diketahui sebelumnya melalui PMK, pemerintah memutuskan memberikan manfaat PPN DTP atas pembelian rumah senilai maksimal Rp 5 miliar. Namun PPN yang dipungut pemerintah hanya mencakup rumah senilai Rp 2 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top