Ide Bansos Buat Keluarga Pejudi “Online”, Pemerintah Dianggap Ogah Repot

JAKARTA, virprom.com – Pemberitahuan bantuan sosial (larangan) bagi keluarga pejudi online yang jatuh miskin dinilai merupakan cerminan sikap pemerintah yang menggunakan jalan pintas untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, seharusnya pemerintah melihat praktik perjudian online sejak lama dan bekerja keras untuk mencegahnya sebelum menjadi perhatian publik.

Ya, pemerintah tidak mau punya kepala, kata Agus di Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (19/6/2024).

Agus menilai usulan pemberian bantuan sosial kepada keluarga pejudi online pada prinsipnya salah karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tercantum dalam hukum pidana (KUHP).

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Dukungan Sosial Bagi Pejudi Online.

Menurut Agus, usulan tersebut menunjukkan pemerintah terkesan kebingungan dalam menghadapi gelombang perjudian online dan dampak buruknya bagi masyarakat.

“Ini merupakan kejahatan dan tindakan ilegal,” kata Agus. “Masak juga diberi bantuan sosial.”

“Kalau alasan Muhadjir karena judi online, kalau diberikan (bansos) kepada masyarakat miskin, maka saya setuju kalau judi itu kegiatan haram, hanya bansos yang diberikan. “.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas untuk resmi menghapuskan perjudian online melalui Keputusan Nomor 21 Tahun 2024.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bermasalah Judi Online

Menteri Perencanaan Politik, Hukum, dan Ketertiban (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menjadi ketua kelompok kerja dan dibagikan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan salinan keputusan yang dimuat di situs Sekretaris Kabinet pada Sabtu 16/6/2024, dibentuk satuan tugas perjudian online untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan permasalahan keuangan sosial. . Dan kehilangan akal.

Pembentukan kelompok kerja ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait perencanaan terpadu.

Dalam Perpres tersebut disebutkan Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Pokja.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjadi ketua sehari-hari bidang pencegahan, sedangkan Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan menjadi wakil masing-masing. hari. direktur pencegahan.

Baca Juga: Bansos Judi Online Anggota DPR: Mereka Bukan Korban Tapi Penjahat

Satgas tersebut akan diperkuat oleh anggota keamanan nasional dari berbagai departemen seperti Kementerian Agama, Jaksa Agung TNI, Polri, dan Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Komjen Pol Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Kabag Penegakan Hukum dengan didampingi para wakil pejabat seluruh kementerian/lembaga.

Masa jabatan gugus tugas ini berlaku sejak Keputusan Pemerintah diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2024.

Dulu, Muhadjir membuka peluang bagi korban perjudian online untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Maraknya Game “Online”: Bagian dari Kegagalan Program Kesejahteraan dan Penegakan Hukum

Muhadjir menyebutnya sebagai respon terhadap perjudian online yang sedang marak di masyarakat.

“Kami mengimbau para korban perjudian online misalnya, kemudian kami masukkan ke dalam DTKS sebagai penerima manfaat sosial,” kata Muhadjir di Istana Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/6)/2024. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top