Pendidikan Reproduksi dan Moral Remaja Dinilai Lebih Penting daripada Regulasi Kontrasepsi

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah disarankan untuk lebih menggalakkan pendidikan seksual, kesehatan reproduksi, dan pendalaman moral dibandingkan mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurut Anggota Komite Eksekutif IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifudin, perlunya pendidikan komprehensif mengenai kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja terkait keluarga, sekolah. . dan komunitas.

“Kita harus fokus pada pendidikan komprehensif tentang kesehatan reproduksi dan nilai-nilai moral,” kata Alifudin dalam siaran persnya, seperti dikutip, Kamis (8/8/2024).

“Siswa perlu memahami dengan baik akibat dari aktivitas seksual pranikah dan pentingnya menunda aktivitas tersebut hingga mereka matang dan siap secara emosional dan finansial,” lanjut Alifudin.

Baca Juga: Komite IX Prihatin Aturan Kontrasepsi Remaja Bakal Undang Tafsir Liar

Menurut Alifudin, kebijakan tersebut cenderung merugikan nilai budaya dan agama masyarakat Indonesia.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan lain yang lebih efektif dan sejalan dengan nilai-nilai masyarakat.

“Pemerintah harus fokus menggalakkan program pendidikan kepribadian dan kesehatan reproduksi di sekolah, serta memberikan dukungan kepada keluarga untuk berpartisipasi aktif dalam pendidikan anaknya,” kata Alifudin.

“Pemberian alat kontrasepsi bukanlah solusi yang rasional,” tambah Alifudin.

Alifudin meminta pemerintah mendengarkan kritik masyarakat dan para ahli terhadap kebijakan terkait generasi muda.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Segera Kaji Ulang Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan

Saya berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk orang tua, guru, dan tokoh agama, untuk merumuskan kebijakan yang lebih holistik dan sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat kita, kata Alifudin.

Pasal 103 ayat (4) huruf e PP 28/2024 menyebutkan, pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja paling sedikit mencakup pemberian alat kontrasepsi.

Kementerian Kesehatan menegaskan aturan mengenai pengendalian kelahiran khusus diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dan rincian teknisnya akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal ini membuat heboh karena dianggap sebagai pergaulan bebas yang sah di kalangan remaja.

Baca Juga: Wapres Minta Aturan Pil KB Pelajar Dipertimbangkan Bukan Hanya dari Kesehatan, Tapi Agama

“Bukan mencegah kehamilan pada remaja yang belum menikah, tapi kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS),” kata Plt Kepala Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada virprom.com, Senin (5/8/). 2024 ).

Nadia menjelaskan, pendidikan kesehatan reproduksi menyangkut penggunaan alat kontrasepsi sesuai aturan yang berasal dari UU Kesehatan.

Pasalnya, tubuh dan organ tubuh remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk bereproduksi.

Penggunaan kontrasepsi oral bertujuan untuk menunda kehamilan pada kelompok tersebut sembari menunggu sistem reproduksi dan kesehatan mental pasangannya siap.

Baca Juga: Soal Kontrasepsi Bagi Pelajar, Ketua Komisi X: Pendidikan Seks Universal Juga Harus Diberikan

“Kontrasepsi hanya untuk PUS. Banyak anak usia 12 atau 15 tahun yang sudah menikah. Ini yang jadi tujuannya,” kata Nadia. Dengarkan langsung berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top