Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen Diperpanjang Sampai Desember

JAKARTA, virprom.com – Pajak Nilai Bunga (PPN) pemerintah sebesar 100 persen resmi diperpanjang hingga Desember 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartanto di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Perpanjangan insentif tersebut berlaku mulai 1 September 2024 dan ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).

“Insentif PPN DTP 100 persen, sampai Desember 2024 PMK akan disiapkan Menteri Keuangan,” kata Erlanga.

PMK sebelumnya mengatur masa berlaku insentif PPN DTP adalah 100 persen mulai November 2023 hingga Juni 2024. Sedangkan PPN DTP baru diberikan sebesar 50 persen mulai Juli 2024-Desember 2024.

Artinya, transaksi rumah yang dilakukan pada Juli dan Agustus 2024 masih dikenakan PMK lama yang mendapat potongan PPN sebesar 50 persen.

Baca Juga: Kuota FLPP bertambah 34.000 unit, masih di bawah permintaan pengembang

Terkait hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moejiarso mengatakan keputusan pemberian refund kepada konsumen yang melakukan pembelian di rumah dalam dua bulan terakhir akan diputuskan oleh PMK.

“Saya belum tahu apakah kerangka hukumnya akan disiapkan atau tidak karena seharusnya sudah dilaksanakan setelah PMK keluar,” kata Susi.

Diketahui, sebelumnya melalui PMK, pemerintah memutuskan memberikan dana hingga 5 miliar birr sebagai insentif PPN DTP pembelian rumah.

Namun PPN yang didanai negara hanya mencakup rumah senilai $2 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top