Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Penistaan Agama

JAKARTA, virprom.com – Fashion stylist Irvansya alias Wanda Harra melaporkan penghinaan agama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 24 Juli 2024.

Silakan laporkan Saudara Irwansya atas dugaan penodaan agama, kata jurnalis Muhammad Rizki Abdullah di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Panji Gumilang Bebas Setelah Satu Tahun Dipenjara Karena Penistaan ​​Agama, Begini Perjalanan Kasusnya

Rizki membuat laporan ini sebagai seorang Muslim. Ia menilai tindakan Wanda Harrah menyakiti dan menyinggung umat Islam.

Perbuatan Wanda Harrah dianggap sebagai tindak pidana penodaan agama.

Seperti diketahui, Wanda Harrah belakangan ini menjadi sorotan karena menyamar menjadi perempuan saat menghadiri pengajian Ustadz Hanan Attak.

Wanda Harrah pun duduk di bagian wanita bersama teman-teman artisnya. Sebenarnya Wanda Harrah adalah laki-laki.

“Dalam undang-undang dan pasal penodaan agama, pelaku akan datang ke tempat kerja Ustadz Hanan Attak dengan mengenakan cadar, berhijab, berjilbab, dan menegur perempuan,” ujarnya. Rizky. .

Baca Juga: Polda Metro Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penodaan Agama

Perbuatan Wanda Harrah membuat Rizki melapor ke Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Wanda Harrah dikabarkan melanggar pasal 156A KUHP.

Insya Allah, dari pemeriksaan kami, hal tersebut (perbuatan Wanda Harrah) berujung pada tindak pidana terkait tuduhan penistaan ​​agama terhadapnya, kata Rizki.

Apalagi, Rizky membuka kemungkinan menyeret sejumlah artis yang mendampingi Wanda Harrah tampil di bidang hukum dengan berkostum perempuan.

Karena ketika Irvansya atau Wanda Harra bercadar dan masuk ke ruang kerja Ustad Khanan dan duduk di tempat perempuan itu, para artis mengetahuinya, tambahnya.

Baca Juga: Komika Lampung Divonis 7 Bulan Penjara karena Penistaan ​​Agama Atas Permintaan Anies

Sementara itu, kuasa hukum Rizq, Muhammad Wildan mengungkapkan, pihaknya juga telah membawa sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti antara lain video klip yang beredar di media sosial, status Instagram saksi, dan akun saksi mata.

Dia berkata, “Kami juga memiliki beberapa bukti dari media. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top