Belajar dari Kasus Hasyim, Pakar Sarankan KPU Bentuk Satgas Cegah Pelecehan Seksual

JAKARTA, virprom.com – Pakar konstitusi Universitas Gadja Mada (UGM), Jans Arizona, mengusulkan pembentukan gugus tugas pengawasan korupsi di kantor penyelenggara pemilu.

Usulan ini diajukan menanggapi kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Direktur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hassim Assyiri terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN).

Perlu juga adanya unit kekerasan seksual dan satuan tugas penyelenggara pemilu untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di kemudian hari, kata Jans kepada virprom.com, Kamis (4/7/2024).

Menurut Yanes, lembaga penyelenggara pemilu juga harus menanamkan nilai-nilai netral gender dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari petugas lapangan hingga pendidikan pemilih.

Baca juga: Kronologis Kejahatan yang Berujung Bebasnya Ketua KPU Hesse Assiri.

Menurutnya, Anda bisa bergabung dengan Komite Nasional Kekerasan terhadap Perempuan atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Di sisi lain, ia menilai kasus pelecehan yang dilakukan Hasim menunjukkan kemungkinan adanya konflik kepentingan pimpinan KPU dan persepsi kelemahan perempuan penyelenggara pemilu.

“Dalam hal ini tidak hanya perempuan saja yang bisa menjadi komisioner, tapi juga perempuan pegawai KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan daerah. Mungkin ini puncak gunung es. Pejabat KPU saat ini,” kata Jans. .

Baca juga: Kasus Wapres Hasim Asiari Mencoreng Nama Baik KPU

Jans mengatakan, tindakan kaum Essen sangat mengecewakan mengingat pentingnya peran penyelenggara pemilu yang mengedepankan integritas pribadi sebelum menerima kritik.

Menurut dia, pencopotan Hassim dari jabatan Ketua KPU penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPU. Proses ini juga penting untuk dipercepat agar tidak mengganggu kriteria seleksi nasional.

Namun hal ini akan ditindaklanjuti dengan langkah mitigasi oleh KPU agar kasus serupa tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan, kata Jans.

Sebelumnya, Majelis Hakim Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberhentikan sementara Direktur KPU Hassim Assiri pada Rabu (3/7/2024).

Hukuman ini diberikan karena Hassim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan seksual terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Berdasarkan fakta-fakta dalam pemeriksaan, terungkap adanya “Hasaiim” yang menggoda korban untuk berhubungan seks di hotel tempat ia menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Kontroversi Hasim Ashari, Hubungannya dengan Wanita Emas, dan Aktivitas Seksual.

 

Menanggapi keputusan tersebut, Hassim Assyiri mengaku bersyukur DKPP disetujui dengan pengecualian pelanggaran terkait kegiatan ilegal.

Ternyata alasan keputusan itu kawan-kawan semua ikut. Sekarang saya mau Alhamdulillah, kata Hasim di Aula KPU RI, Jakarta, Rabu.

Hasse mengucapkan terima kasih atas keputusan disiplin yang dijatuhkan DKPP karena terbebas dari beban berat menjadi anggota KPU. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top