Vonis Rendah Achsanul Qosasi Disebut Alarm dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, hukuman terhadap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif adalah dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun ) Achsanul Qosasi, tidak menunjukkan makna keadilan sosial.

Pasalnya, Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti menerima Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur base station transceiver (BTS) 4G kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dengan besaran uang yang diterima, menurut Zaenur, hukuman 2,5 tahun tentu tidak adil. Apalagi Achsanul adalah pejabat tinggi dan anggota dewan dan tentu paham hukum.

“Hukuman yang rendah tentunya akan menghilangkan efek jera yang membuat masyarakat dan pejabat tidak terlalu takut untuk melakukan korupsi. Mengapa? Karena banyaknya suap sebesar Rp40 miliar yang dilakukan oleh pejabat BPK RI, anggota. , tapi hukumannya hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta,” kata Zaenur kepada virprom.com, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Zaenur mengatakan, majelis hakim sebenarnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal lima tahun penjara jika menyatakan Pasal 11 tersebut merupakan ciptaan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai perkara ketiga lainnya.

“Nah, ini menunjukkan pemberantasan korupsi bukan sekedar basa-basi. “Ini sama sekali tidak bisa diterima,” kata Zaenur.

Selain itu, kata dia, hakim menilai pengembalian uang tersebut merupakan sesuatu yang meninggalkan hukuman. Menurut Zaenur, alasan mitigasi tersebut tidak bisa diterima.

Sebab, uang hasil korupsi pasti akan disita jaksa meski terdakwa tidak mengembalikannya. Karena itu, ada bukti kuat mendapatkan uang.

“Saya melihat alasan yang dikemukakan majelis hakim tingkat pertama tidak kuat, tidak cukup untuk diterima sebagai alasan pengembalian uang. “Iya, uang itu dikembalikan karena kecil kemungkinan Achsanul tidak mengembalikan dan menghindarinya,” kata Zaenur.

“Kalaupun Achsanul tidak mengembalikannya, pasti penyidik ​​​​akan menyita hasil korupsinya. “Menurut saya kurang kuat,” ulangnya.

Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anggota BPK Achsanul Qosasi merenung

Oleh karena itu, Zaenur berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas hukuman ringan terhadap Achsanul Qosasi.

“Itu alarm yang buruk, pertanda buruk untuk pemberantasan korupsi kalau rendah. Sangat tidak adil, apalagi dibandingkan dengan jenis tindak pidana lain, pidana umum bisa lebih berat dari ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sub-masa kurungan empat bulan kurungan.

Dalam putusannya, hakim menyebut Achsanul mengembalikan uang tersebut sebagai upaya meringankan hukuman.

“Terdakwa mengembalikan seluruh uang yang diterimanya secara tidak sah senilai US$2,640 juta setara Rp40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam persidangan, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Akui Salah Dapat Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Terbantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top