Kritik MK, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Ada Lagi Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pemilu dan Pilkada

Jakarta, virprom.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Rahmat Bagja berharap tidak ada putusan pengadilan antara pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan pimpinan daerah (Pilkada).

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak ada keputusan hukum yang bisa diambil pada tahapan pemilu dan pilkada mendatang. Apalagi dengan kondisinya,” kata Bagja saat peluncuran peta risiko pemilu serentak 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin. (26/08/2024).

Bagja mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 yang mengatur tentang batasan calon kepala daerah dan batasan usia calon kepala daerah.

Bawslu mengaku berpengalaman dalam sengketa pencalonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Baca juga: Sebutkan 5 Provinsi Terancam Konflik Pilkada Bawslu, Ada Jatim, NTT, Kaltim, Sulsel, dan Sulteng

Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 mengubah persyaratan selama beracara dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Boleh kita kritik kawan-kawan MK, kalau kita lihat ada perbedaan. Dari DCS ke DCT. Ini sudah berubah, tuntutan calon DPD,” kata Bagja.

Akibatnya, lanjut Bagja, terjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Bavaslu.

“Kita harus memperbaikinya bersama-sama,” katanya.

“Jadi putusan (nomor) 60 dan 70. Kita juga paham, kawan-kawan KPU sangat sulit mengambil keputusan. Kenapa? Secara common law, kalau kita mengabaikan hukum, yang kita junjung adalah rezim, bukan opini. ” tambah Bagja

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutus melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Batasan Pencalonan Kepala Daerah yang diajukan Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: DPR setujui PKPU Pilkada 2024, KPU dan Bawaslu diharapkan tegas menjalankan tugas dan fungsinya

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah kini sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ambang batas pencalonan pimpinan daerah dari partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur independen/non-partai/pribadi.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, batasan usia calon kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan calon kepala daerah.

Namun, pada Rabu (21/8/2024), dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan UU Pilkada DPR, DPR mengganjal keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penurunan ambang batas hanya berlaku bagi partai politik. tanpa mandat DPRD. .

Ketentuan itu menjadi tambahan ayat Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas panitia kerja dalam rapat selama tiga jam.

Baca Juga: Dharma-kun yang Hilang Dua Kali Dipanggil Bawaslu Jakarta dalam Kasus Pencatutan NIK

Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasko Ahmed kemudian membenarkan adanya penarikan persetujuan perubahan undang-undang pilkada.

Dasco mengumumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendaftaran pemilih daerah akan mulai berlaku pada 27-29 Agustus 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top