Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Saihrul Yassin Limpo (SYL) mengaku mengumpulkan uang untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dan melaksanakan pekerjaan, kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan (KPK) (JPU). Instruksi Presiden Indonesia di masa pandemi Covid-19 tidak dapat diterima.

Menurut JPU, keterangan SYL terdakwa hanya merupakan alibi atau pembelaan sebagian karena tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Terdakwa tidak dapat membuktikan alibinya karena presiden tidak pernah diberikan pengakuan selama persidangan,” kata jaksa di persidangan pidana, Jumat (28/6/2024). .

Saat itu, kuasa hukum juga mengatakan, dirinya tidak bisa membuktikan kewenangan SYL baik secara lisan maupun tertulis bahwa apa yang dilakukannya adalah miliknya sendiri, sesuai perintah Presiden Indonesia.

Baca Juga: Advokat KPK: Surat Tuntutan SYL dkk sepanjang 1.576 halaman.

Selain itu, pengacara mengatakan SYL terus mengumpulkan uang dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Menteri Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta. 2022 dan 2023.

Padahal, pada tahun 2022, Indonesia akan memasuki situasi baru, tegas pengacara. Belakangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus status penyakit tersebut pada Mei 2023.

Oleh karena itu, larangan tersebut akan ditolak atau dicabut, kata pengacara tersebut.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024, SYL diketahui mengatakan bahwa kebijakan yang diambilnya saat memimpin Kementerian Pertanian merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Jokowi terkait pandemi Covid-19 dan situasi El Niño. .

Baca Juga: Siap Refund, SYL: Tapi Berapa? Waktuku tepat…

SYL menegaskan, perintah yang diberikan kepada pejabat di bawahnya dilakukan Kementerian Pertanian hanya untuk kepentingan negara.

Sebab, Kementerian Pertanian mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

“Ini harus saya jelaskan, saya siap dihukum, tapi saya yakin ini harus dilihat dari segi kepentingan nasional. Pak Hakim, saya kembali ke Indonesia ketika saya menjabat Menteri Kesejahteraan Negara (di saat Covid-19), kesejahteraan rakyat, ada 280 orang (juta orang). Terancam, semuanya bisa diselesaikan,” kata SYL. Pardon Palace

Namun pihak Istana melalui Pejabat Khusus Presiden Bidang Hukum Tini Purwono membantah tudingan SYL yang menyebut Presiden Jokowi memerintahkan penarikan dana anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Dini menegaskan, Presiden tidak pernah memerintahkan anak buahnya mengambil uang dari lembaga mana pun untuk mengatasi krisis pangan.

“Tidak benar Presiden diinstruksikan mengambil uang dari bawahan atau pekerja dalam rapat Menteri/Pimpinan Kantor untuk menangani krisis pangan akibat El Nino,” kata Tini dalam pidatonya. Pernyataan kepada pers pada 13 Juni 2024.

Baca Juga: SYL Akui Menteri Miskin Hanya Punya PDN di Rumah Saat Jadi Gubernur

Dini mengatakan, segala perintah Presiden akan terikat undang-undang dan tidak mengesampingkan kewenangan menteri atau kepala kantor.

“Setiap arahan Presiden dan penerapan diskresi para pembantu presiden untuk mengatasi masalah ini harus ditafsirkan dan didefinisikan sesuai dengan proses dan aturan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Dini.

Korupsi adalah kejahatan dimana pejabat atau pegawai negeri yang tidak jujur ​​menarik uang atau pajak ilegal untuk kepentingan pribadi, katanya.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12 Huruf B juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang tersebut. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KUHP (KUHP) dan KUHP Pasal 64 ayat (1).

SYL bersama anak buahnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa menggelapkan sumbangan Kementerian Pertanian senilai Rp 44,5 miliar.

Baca Juga: Pengacara Penanggung Jawab Anti Korupsi: SYL Penolakan Bukti Penyelidikan Dengarkan kabar baik dan harapan yang kami dapatkan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top