Mengenal Asuransi TPL yang Bakal Diwajibkan untuk Kendaraan

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah berencana mewajibkan seluruh kendaraan memiliki asuransi pihak ketiga (TPL) mulai tahun 2025.

Hal ini merupakan langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan, khususnya pengendara di tanah air.

Baru-baru ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan pembayaran asuransi TPL harus dibarengi dengan pembayaran pajak saat penambahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Asuransi TPL dianjurkan saat membayar pajak STNK

Permintaan tersebut muncul dari data yang menunjukkan kepatuhan pajak kendaraan hanya 60 persen dari 120 juta sepeda motor dan 110 juta kendaraan roda empat.

Nantinya program ini akan kami integrasikan ke dalam program pembayaran pajak mobil karena lebih memudahkan, ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/07/2024).

Oleh karena itu, rencana pembayaran asuransi TPL akan serupa dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) pada asuransi jiwa Jasa Raharja yang dibayarkan pemilik mobil saat memperbarui STNK.

Untuk memahami perbedaan kedua polis asuransi tersebut, berikut ini redaksi virprom.com rangkum dari berbagai sudut pandang.

Baca juga: Banyak Protes, Balapan Utama MotoGP Diganti Musim Depan

Asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap klaim cedera pihak ketiga pada kecelakaan di jalan raya.

Misalnya, jika seseorang terlibat dalam kecelakaan mobil, maka orang yang terluka juga mengalami kerusakan harta benda, seperti kerusakan bangunan atau mobil.

Jika kendaraannya terdaftar pada asuransi TPL, maka korban akan mendapat ganti rugi atas kerusakan harta benda dan mendapat ganti rugi dari pihak asuransi.

Berbeda dengan asuransi Jasa Raharja yang bersifat wajib karena merupakan bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (SWDKLLJ), asuransi TPL bersifat opsional.

Diketahui, SWDKLLJ merupakan perusahaan asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja. Jadi, kebijakan SWDKLLJ meliputi santunan kematian, cacat tetap, santunan pengobatan, biaya pemakaman, serta penggunaan ambulans dan pertolongan pertama akibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Jika Anda Menemukan Mobil Pribadi Menggunakan Strobo, Anda Bisa Laporkan ke Polisi

Sedangkan manfaat asuransi TPL menurut situs resmi Allianz adalah santunan kematian atau cedera yang diderita pihak ketiga akibat kecelakaan dan santunan kerusakan harta benda pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud dalam rencana asuransi TPL adalah setiap orang yang menjadi penumpang kendaraan yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan orang lain.

Dengan kata lain, pengemudi mobil dan sepeda motor wajib membayar premi kedua polis asuransi tersebut secara bersamaan.

Khususnya asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerugian akibat kecelakaan pengemudi atau TPL yang disediakan oleh perusahaan yang dipilih untuk membeli.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada peraturan teknis mengenai penerapan asuransi TPL kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah dan organisasi terkait masih mengkaji undang-undang ini. Dengarkan berita terkini dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top