PP Muhammadiyah Sebut Larangan Jilbab untuk Paskibraka Diskriminatif dan Langgar HAM

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muati meminta aturan tentang seragam Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tidak memperbolehkan jilbab dilepas.

Hal itu diungkapkan Abdul Muati menanggapi 18 perempuan baru menikah yang melepas hijab saat acara pelantikan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN).

“Kalau benar ada larangan berhijab bagi anggota Paskibraka, maka sebaiknya dilarang,” kata Muati melalui pesan singkat kepada virprom.com, Rabu (14/8/2024).

Sebab, menurut Muati, larangan berhijab bagi perempuan Paskibraka merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Tak hanya itu, pelarangan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pelarangan merupakan tindakan diskriminasi terhadap Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia, ujarnya.

Baca juga: BPIP Minta Maaf pada Perempuan yang Lepas Hijab, tegas Jokowi

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan, untuk Paskibraka Nasional 2024, ia tak perlu melepas hijab saat pelantikan Presiden Joko Widodo di IKN.

Kepala BPIP Yudian Vahudi mengatakan, 18 Paskibraka rela melepas jilbabnya karena mengikuti aturan.

Yudian dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan, Pemisahan para wanita Paskibraka dalam hal pakaian, kualitas, dan penampilan dalam menjalankan tugas negara yang merupakan pembukaan Paskibraka merupakan pilihan mereka untuk mematuhi aturan yang ada. .” . (14/8/2024).

Ia juga menegaskan, perempuan yang sudah menikah hanya boleh melepas hijab saat upacara pelantikan dan mengenakan saka merah putih saat upacara kenegaraan.

Di kesempatan lain, misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab boleh berhijab.

Baca juga: Lulusan Paskibraka Ungkap Sejak 2002 Tak Ada Larangan Berhijab.

Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 secara sukarela mendaftar dan menandatangani surat pernyataan tentang busana dan penampilan Paskibraka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka 2024 secara sukarela mendaftar untuk mengikuti pemilihan administratif dengan mengirimkan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,” kata Yudian.

Mereka pun disebut-sebut telah menyetujui syarat-syarat pengajuan calon Paskibraka, meliputi busana dan penampilan Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wakil Menteri Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024.

Yudian kemudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibrak, pakaian dan atributnya dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika.

BPIP juga menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tentang cara berpakaian dan berpenampilan para Paskibraka.

Peraturan Tahun 2024 ini telah disahkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Busana, Atribut, dan Penampilan Pasukan Bendera Pusaka, kata Yudian lagi.com WhatsApp Channel: https: //www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top