Ditanya Soal Kebocoran PDN, Calon Hakim Agung: Pelaku dan Lembaga Harus Tanggung Jawab

JAKARTA, virprom.com – Calon hakim Divisi Kriminal Mahkamah Agung Abdul Aziz ditanyai terkait kebocoran Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Dewan Kehakiman (KY) Mukti Fajar Nur Devata saat wawancara publik dengan 19 calon hakim agung dan tiga calon hakim sementara di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7). ).

“Saya ingin mengajukan pertanyaan terkait hukum pidana baru yang sudah mulai dapat memuaskan pemahaman bapak/ibu mengenai prinsip-prinsip teknologi digital,” kata Mukti.

“Pasal 5 tentang keselamatan dan keamanan sistem komunikasi elektronik. Kalau kita kaitkan dengan isu terbaru peretasan PDN, rezim pertanggungjawaban pidananya apa Pak?”

Baca Juga: Puan Minta Dirut Aptika Mundur Agar Tak Menghambat Pemulihan Sistem PDN

Abdul Aziz kemudian menjawab bahwa yang seharusnya bertanggung jawab atas kejahatan tersebut adalah pelapor.

Ia berpendapat, jika seorang pelaku terbukti sengaja membuka atau memperoleh informasi PDN untuk melakukan tindak pidana, maka sebaiknya ia diadili.

“Pertanggung jawaban orang yang melakukan tindak pidana, bila benar maka akibat perbuatannya adalah hilangnya dan hilangnya keterangan.

Namun jika dilihat dari sudut pandang berbeda, Abdel Aziz berpendapat bahwa tanggung jawab seharusnya ada pada pihak berwenang atau kelompok yang mengelola informasi pribadi warga negara.

Berdasarkan Undang-Undang 7/7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Pribadi, diatur bahwa informasi pribadi tidak boleh dilindungi dan dilindungi, dan informasi tidak boleh dibagikan kepada orang lain tanpa izin.

Baca Juga: Hacker Giveaway Kunci PDN, Hingga CEO Aptika Mundur Dimana Menteri Telekomunikasi dan Informatika?

“Jika terjadi pelanggaran dan datanya dicuri oleh orang lain, maka pihak yang memberikan kewenangan tersebut harus bertanggung jawab,” kata Abdul Aziz.

“Jika ada perbuatan melawan hukum maka yang bersangkutan dan badan hukum akan bertanggung jawab.”

Abdulaziz adalah salah satu dari 19 calon hakim Mahkamah Agung Kentucky yang diwawancarai secara publik.

Pria 59 tahun itu diseret ke Pengadilan Tinggi Medan, pengadilan tertinggi di Republik Indonesia.

Jabatan terakhir Abdul Aziz pada tahun 2021 adalah Ketua Hakim Pengadilan Bagian Khusus 1A, Palembang. Dapatkan berita terkini dan pilihan terbaik kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top