Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi komposisi panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) yang didominasi kementerian.

Peneliti ICW Kanya Ramdhana mengatakan, dari sembilan anggota panitia seleksi KPK, lima orang merupakan perwakilan pemerintah dan empat lainnya merupakan perwakilan masyarakat.

“Sangat penting untuk mengkritisi dominasi pemerintah ini,” kata Kanha saat diwawancara virprom.com, Kamis (30 Mei 2024).

Menurut ICW, komposisi panitia didominasi oleh pejabat pemerintah sehingga menimbulkan kecurigaan atau keraguan masyarakat apakah panitia akan melakukan intervensi.

Baca Juga: Istana Umumkan Pembentukan Panitia Pimpinan KPK, Yusuf Atta Jadi Ketuanya

Ia khawatir lima calon pimpinan KPK dan lima calon anggota Dewan Pengawas (Devas) KPK tidak akan independen.

“Memang, dari struktur pemerintahan, ada kecurigaan di masyarakat terhadap kemauan atau kesediaan pemerintah untuk melakukan intimidasi atau campur tangan,” kata Cunha.

ICW juga menyoroti proses pembentukan panel ahli yang dilakukan Presiden Joko Widodo dinilai terlalu lambat.

Kanha mengatakan Jokowi harus mengeluarkan keputusan presiden (caprice) pada pertengahan Mei untuk membentuk panitia pemilu. Namun, presiden baru mengeluarkan keputusan presiden pada 30 Mei.

“Hal ini penting karena akan berdampak langsung pada jangka waktu proses pemilihan pimpinan dan perangkat KPK,” kata Kanha.

Baca Juga: Alex Marwata menyayangkan mantan Pimpinan KPK bukan anggota pensil

Sekretaris Negara Pertekno mengumumkan nama-nama anggota Panitia Seleksi KPK baru yang dilantik Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Atta ditunjuk sebagai Ketua Komite KPK, sedangkan Arif Satari, Presiden Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Presiden Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ditunjuk sebagai Ketua Komite KPK. Selesai Arif Sataria diangkat menjadi Ketua Komite KPK. Diangkat sebagai Wakil Ketua.

Lalu ada tujuh anggota, yakni Ivan Yustiavandana, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Nawal Nili, seorang profesional, dan Ekonom Ahmed Irani Yustika, Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

Disusul oleh panel Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ambig Parmarta, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Andalus Alvi Daniel, wakil direktur eksekutif organisasi transparansi Rizki Sri Wibo Internasional (TII), dan pakar ilmu hukum Universitas Air Langa Tawfiq Rehman.

Baca Juga: Ketua KPK 9 Istana enggan membeberkan alasan pemilihan anggota panitia

J

Pratikno mengatakan, pengaturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK.

“Diputuskan ketuanya dari pemerintah pusat. Jadi anggota atau panelnya ada sembilan. Lima dari pemerintah pusat dan empat dari masyarakat,” ujarnya.

Kepengurusan Komisi Pemberantasan Korupsi akan berfungsi hingga Desember 2024. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk melihat saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top