KPK Terbitkan SP3 Surya Darmadi, ICW: Alasan Kurang Bukti Mengada-Ada

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Surya Darmadi.

Peneliti ICW Diky Anandya menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan Direktur PT Duta Palma dalam kasus suap terkait konversi hutan di Provinsi Riau adalah wajar.

SP3 ini terbit setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) memberhentikan Direktur Hukum PT Duta Palma, Suheri Terta. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tahanan bersama Suheri Terta yang dituduh memberikan suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

“Dalam keterangan Suheri Terta, dengan jelas disebutkan bahwa Surya Darmadi melalui Suheri memberikan uang Gulat kepada Anasi,” kata Diky kepada virprom.com, Selasa (13/8/2024).

Oleh karena itu, pencabutan SP3 karena kurangnya bukti masih jauh, ujarnya.

Baca Juga: Mengungkap Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Menghentikan Kasus Suap Konversi Hutan Surya Darmadi.

Diky menilai dasar KPK yang menyebut departemennya tidak punya cukup bukti sebagai alasan menghentikan penyidikan adalah salah.

Selain itu, pengacara dan penerima suap, seperti Anas Maamun, Gulat Manurung, dan Suheri Terta, juga dijatuhi hukuman.

Diky pun menilai SP3 ini menjadi alasan untuk melemahkan KPK melalui reformasi Undang-Undang (UU) KPK.

Baca Juga: Berikan PK, Pengacara Surya Darmadi Sebut Ada Kesalahan Hakim.

 

Namun, menurut Diky, jika dicermati, apa yang terdapat dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004.

Undang-undang ini menegaskan KPK tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan SP3 dengan tujuan mencegah KPK menyalahgunakan kewenangannya.

“Karena tidak bisa dipungkiri pemberian SP3 bisa berujung pada korupsi,” kata Diky. KPK SP3 Surya Darmadi

Nomor SP3 B/360/DIK.00/23/06/2024, ditujukan kepada Surya Darmadi, ditandatangani Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik), Asep Guntur Rahayu pada 20 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap Surya Darmadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 dalam hal ini. Penghapusan Pidana Korupsi dengan Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

“Kami informasikan bahwa pada Jumat, 14 Juni 2024, penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata poin 2 seperti tercantum dalam SP3 dilihat virprom.com, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: KPK Masalah Hukum SP3 Surya Darmadi Terkait Reformasi Kehutanan

Dalam kasus ini, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tahanan bersama Suheri Terta karena diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top