Tupoksi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Dipimpin Hasan Nasbi

JAKARTA, virprom.com – Dua bulan menjelang pensiun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 (Perpres) tentang pendirian Kantor Komunikasi Presiden.

Kemudian, pada Senin (19/8/2024), Jokowi melantik Hassan Nasbi sebagai Kepala Layanan Komunikasi Presiden di Gedung Negara Jakarta.

Azan Nasbi diketahui merupakan pendiri lembaga riset Cyrus Network dan anggota tim kampanye nasional Prabowo-Gibran (TKN) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Lantas apa peran dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dipimpin Hasan Nasbi?

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Hassan Nasbi Jadi Direktur Pusat Komunikasi Kepresidenan

Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas mendukung Presiden dalam melaksanakan pemberitaan dan informasi mengenai kebijakan dan program strategis Presiden berdasarkan Pasal 3 Resolusi 82 ​​Tahun 2024.

Terakhir, Kantor Komunikasi Presiden mempunyai enam fungsi, antara lain intelijen, pengelolaan isu, dan informasi terkait program utama Presiden. Koordinasi dan koordinasi kementerian/lembaga terkait program prioritas.

Secara umum, tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 4. Tugas pertama adalah menganalisis isu-isu praktis, strategi dan kebijakan, serta informasi tentang kebijakan dan program utama presiden.

Kedua, mengelola isu-isu aktual, strategi, dan kebijakan serta alat dan strategi komunikasi terkait tindakan presiden dan rencana darurat.

Baca Juga: Profil Sekretaris Pers Prabowo Hasan Nasbi yang Ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Komunikasi Presiden

Ketiga, menyebarluaskan informasi dan komunikasi mengenai kebijakan dan prioritas presiden.

Kemudian melakukan koordinasi dan koordinasi informasi strategis antar kementerian/lembaga terkait kebijakan program prioritas Presiden.

Kelima, mengelola departemen komunikasi Presiden. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, selain direktur, susunan Dinas Komunikasi Presiden terdiri atas wakil direktur bidang komunikasi dan sumber daya informasi, seorang wakil yang membidangi penyebaran informasi dan media, serta seorang wakil yang membidangi informasi. koordinasi dan peninjauan informasi dan Ketua Presiden.

Secara khusus, Direktur Kantor Komunikasi Kepresidenan yang saat ini dipimpin oleh Hassan Nasbi hendaknya memimpin pelaksanaan tugas dan tugas penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4.

Baca juga: Jokowi Buka Kantor Komunikasi Kepresidenan Jelang Pensiun,

Menariknya, Pasal 17 menyebutkan Ketua Kabinet Presiden dapat juga menjadi juru bicara Presiden.

Namun berdasarkan Perpres 82/2024, Kantor Komunikasi Presiden telah memiliki Juru Bicara Presiden yang bertugas memberikan informasi, pengumuman, dan pernyataan terkait isu-isu strategis kepada masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top