Gagal ke Senayan, Hanura Desak Pemerintah-DPR Hapus Ambang Batas Parlemen

JAKARTA, virprom.com – Partai Hanura meminta pemerintah dan DPR RI menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Partai Hanura merupakan salah satu partai politik peserta Pemilu Legislatif 2024 yang gagal lolos ke Senayan karena perolehan suaranya tidak melebihi ambang batas 4 persen.

Benny Rhamdani, Direktur Eksekutif Partai Hanura, mengatakan pengaturan ini telah merampas hak politik warga negara Indonesia.

Hal ini berdasarkan fakta bahwa dari 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 8 parpol yang lolos dan berhak mendapatkan kursi di DPR RI pada pemilu 2024, kata Benny saat membacakan. poin hasil Munas II Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Oesman Sapta Oddang Kembali Jadi Ketum Hanura Hingga 2029

Benny mengatakan, kegagalan 10 parpol tersebut masuk DPR RI sama saja dengan mengabaikan dan mencuri puluhan juta suara.

Partai Hanura meminta pemerintah dan DPR RI serta seluruh parpol meninjau kembali batasan persentase tersebut dan kemudian menetapkannya sebesar 0 persen, ujarnya.

Agar aspirasi dan hak politik masyarakat tidak terampas oleh sistem pemilu yang merugikan suara rakyat, kata Benny.

Sebanyak 17,3 juta suara terbuang pada pemilu parlemen DPR RI 2024 akibat ambang batas MP 4 persen.

Dengan adanya ambang batas tersebut, hanya partai politik yang berhasil memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional yang dapat mengkonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.

Baca Juga: Hanura Setujui Pendaftaran 73 Calon Gubernur dan 837 Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Sementara itu, partai politik lain yang memiliki suara sah kurang dari 4 persen secara nasional tidak dapat mengubah perolehan suaranya di kursi Senaya, berapa pun jumlah suara yang diperoleh calon legislatifnya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Hasil perhitungan suara sah virprom.com yang diperoleh berdasarkan rangkuman KPU RI, total hanya 8 partai politik yang berhasil melampaui 4 persen suara sah nasional, yakni. PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat.

Penghitungan ini dilakukan dengan menggunakan metode Sainte Lague yang digunakan dalam pemilu legislatif di Indonesia, berdasarkan suara sah yang diperoleh partai politik dan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.

Kedelapan partai tersebut mengumpulkan total 134.492.327 suara atau 88,6 persen suara sah nasional.

Sedangkan suara sah 10 parpol lainnya terbuang sebanyak 17.304.304 suara atau 11,4 persen, masing-masing gagal lolos ke Senayan. Mereka adalah PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda dan PKN.

Pakar pemilu Titi Anggraini menilai situasi ini merupakan distorsi terhadap kemurnian suara masyarakat dan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top