KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari mengatakan pihaknya telah membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk menampung pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. KTP mereka.

Jakarta, Kompleks Parlemen Senayan, DPR II. “Kami juga akan mengambil posisi khusus TPS, kemudian kami akan menyiapkan daftar pemilih tetap di posisi khusus TPS juga, seperti yang kami lakukan pada pemilu,” kata Hasim dalam rapat kerja KPU. , Rabu (15/5/2024).

Beberapa TPP mempunyai lokasi tertentu, seperti dekat ladang atau area pertambangan. Hal itu dilakukan untuk menjamin hak pilih para pekerja tambang dan perkebunan.

Baca juga: Sederet Sanksi Teguran KPU Indonesia Akibat Pencalonan Gibran dan Keterbukaan Informasi Pemilih

“Tempat TPS khusus telah disiapkan untuk pekerja perkebunan pertambangan yang tidak dapat kembali ke TPS di alamat KTP,” kata Hasim.

Tempat khusus lainnya, kata dia, adalah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, sekolah umum, dan pesantren.

Selain itu, KPU juga menempatkan posko TPS khusus di lokasi bencana. Namun di saat yang sama, dia tidak menyangka akan terjadi bencana saat proses pemungutan suara.

Baca juga: KPU Tegaskan Kandidat Terpilih Tak Akan Diangkat Jadi Anggota DPR Kongo Jika Maju di Pilkada 2024

Kriteria utama kami adalah adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan tempat tinggalnya yang tercantum dalam KTP elektronik pada hari pemungutan suara, kata Hasim.

Namun, menurut dia, KPU belum menetapkan jumlah TPS di lokasi spesifik tersebut.

Proses penetapan jumlah kursi TPS khusus bergantung pada penyusunan daftar pemilih tetap Pilkada. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top