Pemerintah Diharap Pakai Cara Lebih Keras Lagi Tindak Judi “Online”

Jakarta, Kompas. com – Kebijakan pemerintah yang memblokir akses 2,1 juta situs perjudian online dinilai efektif untuk membendung praktik ilegal tersebut.

Alphonse Tanujaya, pakar keamanan siber dan forensik digital di Aconcom, mengatakan pemerintah tampak prihatin dengan tindakan sindikat perjudian online karena selama ini hanya mengandalkan upaya pemblokiran akses situs ilegal.

“Dan tindakan pemblokirannya belum efektif. Kalau iklan game online diblokir percuma saja, harus dikasih iklan lagi,” kata Alphonse saat dihubungi, Kamis (13/06/2024).

Menurut Alphonse, pemerintah harus menggunakan cara yang lebih maju untuk memberantas perjudian online.

Baca juga: Mahdajjar: Korban Judi Online Tak Hanya Masyarakat Bawah, Tapi Juga Kalangan Atas dan Kalangan Intelektual.

“Ini nomor kontak pengelola game online di iklan, nomor akun game online, dan server game online di iklan,” kata Alphonse.

Alphonse mengatakan, sangat sulit untuk menghilangkan sepenuhnya game online tersebut karena server sindikatnya berada di luar negeri.

Sementara itu, akses ke server sindikat perjudian online tetap terbuka karena praktik tersebut dilarang di negara tempat praktik tersebut berlangsung.

Di sisi lain, Alfons mengatakan, rata-rata literasi digital dan finansial masyarakat Indonesia masih rendah sehingga mudah tertarik dengan game online.

Baca Juga: Korban Judi Online Klaim Bantuan, Menko PMK: Dilantik Sebagai Penerima Bansos

“Sangat mudah untuk tertipu oleh janji-janji palsu untuk memenangkan pertandingan online,” kata Alphonse.

Sekadar informasi, kasus perjudian online yang semakin hari semakin marak di sebagian kalangan masyarakat membawa dampak buruk.

Baru-baru ini, seorang polisi wanita (Pulwan) membakar suaminya karena kecanduan game online. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juni 2024 di Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Polisi berinisial Barpada FN merasakan terbakarnya suaminya saat rekening bank suaminya senilai Rp 2.800.000, gaji ke-13 dikurangi menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi. Namun, kasus tersebut diketahui masih dalam penyelidikan Polda Jatim.

Baca Juga: Istri Bakar Suami Karena Judi Online, Komnas Perempuan Minta Pemerintah Ambil Tindakan!

Berdasarkan informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Juli 2024, sebanyak 1.904.246 konten game online dihapus (deleted) dan 5.364 akun terkait game online serta 555 e-wallet telah dikirim Badan Pelayanan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) harus ditutup.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatatkan 20.241 perubahan kata kunci di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan terdapat 14.823 konten tersemat yang mewakili game online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten serupa di situs pemerintah.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MINCO) (Polhokam) Hadi Tajjanto pekan ini mengatakan akan menerbitkan Peraturan Presiden (Prpress) terkait Kelompok Judi Online (Stagas).

Baca Juga: Menko Polhukam Minta Pimpinan TNI-Pollri Awasi Anggotanya Agar Tak Terjebak Game Online

Mantan Panglima TNI ini juga mengungkapkan, pemerintah sudah berencana memberantas kejahatan perjudian online di Tanah Air.

“Kami sudah merencanakan penyelesaian permasalahan tersebut dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, selanjutnya kami akan menginformasikan kepada masyarakat apa yang telah kami lakukan,” kata Hadi usai Rapat Kerja Nasional Geng Sabre di Jakarta Pusat. Wilayah, Rabu (12/6/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top