DPR Dorong Pemerintah Segera Revisi Pasal Kontrasepsi di PP Kesehatan

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi pada remaja.

Menurut Kurniasih Mufidayat, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Partai Sejahtera Sejahtera (PKS), PP tersebut merupakan peraturan undang-undang kesehatan yang merupakan peraturan komprehensif yang justru menghilangkan celah-celah yang tidak menyederhanakan aturan. dan mengarah pada penafsiran peraturan yang merugikan.

“Kalau masih harus menunggu peraturan Menteri Kesehatan, aturannya tidak mudah. Undang-undang pelayanan kesehatan ini dibuat dengan dalih menyederhanakan peraturan melalui sistem Omnibus. Namun regulasi yang dihasilkan harus rumit dan birokratis, kata Kurniasih dalam keterangan pers dikutip Rabu (7/8/2024).

“Jadi, daripada menunggu peraturan turunan dari kementerian, pemerintah akan segera merevisi pasal penggunaan kontrasepsi remaja secara sederhana dan jelas,” lanjut Kurniasih.

Baca Juga: Wapres Minta Regulasi Kontrasepsi Pelajar Bukan Hanya dari Kesehatan, Tapi Berwawasan Keagamaan

Grace khawatir pasal ini membuka peluang bagi remaja untuk menyalahgunakan alat kontrasepsi untuk aktivitas seksual gratis.

PP 28 Tahun 2024, Pasal 103 Ayat (4) Ayat E menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi remaja meliputi pemberian alat kontrasepsi.

Kementerian Kesehatan berpendapat, aturan khusus kontrasepsi bagi remaja menikah dan remaja teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal ini sempat membuat heboh karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Baca Juga: Soal Kontrasepsi Pelajar, Ketua Komisi X: Pendidikan Seksualitas Komprehensif Juga Harus Diberikan

Bukan pencegahan kehamilan bagi remaja yang belum menikah, tapi kontrasepsi bagi pasangan usia subur, kata Siti Nadia Tharmizi, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, kepada virprom.com, Senin (5/8/). 2019)). 2024).

Nadia menjelaskan penggunaan alat kontrasepsi diatur dalam ketentuan UU Kesehatan serta pendidikan kesehatan reproduksi.

Penyebabnya, tubuh dan organ tubuh orang dewasa muda yang menikah belum siap untuk bereproduksi.

Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan pada kelompok tersebut, sebagai antisipasi terhadap kesehatan organ reproduksi dan mental pasangan.

Baca juga: Aturan Kontrasepsi Bagi Remaja Harus Diperjelas Agar Tidak Ada Kesalahpahaman

“Kontrasepsi itu hanya nanah. Banyak anak yang menikah di usia 12 atau 15 tahun, itu yang jadi sasarannya,” kata Nadia. Dengarkan berita terbaru dan cerita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top