Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Pakar: Langsung Berlaku Tanpa Harus Ada PKPU

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan disebut akan segera berlaku pada Pilkada 2024.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat segera berlaku tanpa perlu adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ya, segera berlaku, kata Feri pada Malam Kompas di Kompas TV, Selasa (20/8/2024).

Sebab kalau kita ingat-ingat dulu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengenai perselisihan Pilpres menyatakan bahwa putusan MK itu sah tanpa perlu PKPU, kata Feri.

Baca juga: Keputusan Mahkamah Konstitusi Mengubah Batas Pencalonan Disebut Memperkaya Pilihan Masyarakat di Pilkada

Feri menjelaskan, Mahkamah Konstitusi bisa membatasi kewenangan penegakan hukum melalui putusannya. Dalam konteks putusan MK mengenai pengurangan batasan tersebut, MK tidak menyebutkan akan ditunda pelaksanaannya.

Artinya, lanjut Feri, putusan MK otomatis berlaku setelah dibacakan dan bersifat final.

“Harusnya mengikat kita semua dan dilaksanakan secepatnya. Tanpa PKPU pun, putusan MK tetap sah dan bisa digunakan,” kata Feri.

Sebaliknya, kata Feri, jika KPU ingin memperbaiki KPU terkait aturan teknis pelaksanaan Pilkada 2024, hal itu tidak menjadi masalah.

“Harus diingat bahwa putusan (nomor perkara) 60 sudah lengkap dan detail. Semua aturan yang diperlukan hanya bisa di-copy paste oleh penyelenggara pemilu, agar tidak merepotkan,” ujarnya.

Baca juga: Sebelum Putusan MK, PDI-P Prediksi Pilkada Kotak Kosong Akan Terjadi di 140-150 Daerah

Feri juga mengingatkan penyelenggara pemilu akan mendapat konsekuensi besar jika tidak menghormati atau melanggar putusan MK.

“MK juga mengingatkan, jika penyelenggara melanggar putusan MK, ada konsekuensinya dan ada baiknya putusan ini detail, tepat, menjelaskan hak dan kepentingan yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun signifikan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan yang digelar, Selasa.

Baca juga: Sesuai Mahkamah Konstitusi, KPU Akan Ubah Batasan Pilkada Serentak 2024

Keputusan ini memberi harapan baru bagi pencalonan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menuai kontroversi karena “beli tiket” dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, semakin banyak partai politik yang bisa mengusung calon gubernur dengan modal suara lebih kecil, sehingga membuka peluang bagi nomor baru untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top