Megawati Cerita Yasonna “Ngumpet” Jelang Dicopot Jokowi

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum PDI-P Mekawati Soekarnoputri mengaku saat muncul isu Presiden Joko Widodo ingin merombak kabinet, ia sedang mencari Yasonna Laoly.

Ia bahkan sempat melontarkan sindiran bahwa Yasonna Laoly bersembunyi saat isu reshuffle kabinet memanas hingga pergantian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Di sana Pak Lawley sembunyi. Tapi saya tanya kenapa. Begitu saya dengar, saya telepon dan dia bilang reshuffle. Lalu saya telepon,” kata Megawati, Kamis (8/8/2024) saat berpidato di PDI- Kantor Partai Progresif Demokrat P.

BACA JUGA: Tak Masalah Pecat Yasoni, PDI Perjuangan: Malah Rencananya Mundur September Nanti

Dalam pertemuan tersebut, Megawati mengaku langsung bertanya kepada Yasoni bagaimana perasaannya dipecat oleh Jokowi.

Megawati pun merasa lega saat mengetahui Yasoni bersiap memecat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di akhir pemerintahan Jokowi.

“Sedih, mau nangis nggak? Enggak. Aku siap. Iya. Itu saja. Ya Allah. Ya Allah. Oh, maaf,” tutupnya.

FYI, Presiden Joko Widodo melantik tiga menteri dan satu wakil menteri saat masa jabatannya berakhir pada Senin (19 Agustus 2024).

Selain itu, Presiden juga menunjuk tiga pimpinan lembaga yang dua di antaranya baru dibentuk.

Salah satu pejabat yang disebutkan adalah senior Supratman Andi Agtas yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Kader Partai Gerindra ini menggantikan Yasonna.

Hanya beberapa hari setelah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman langsung ikut serta sebagai wakil pemerintah dalam diskusi perubahan undang-undang pemilu daerah yang kontroversial tersebut.

Baca juga: Supratman Pertama Kali Bertemu Sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Balaig DPR, Saatnya Bahas Langsung RUU Pilkada

Perubahan UU Pilkada yang tergesa-gesa disahkan Balegu dari Partai Demokrat dinilai melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi dan dirancang hanya untuk kepentingan Presiden Joko Widodo dan kelompoknya.

Pertama, Balegue mengelak dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan ambang batas bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk menunjuk pemimpin daerah.

Balegue mengatasi masalah ini dengan melonggarkan ambang batas agar hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DMK.

Bagi partai yang mempunyai kursi di parlemen, ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% dari hasil pemilu legislatif yang sah tetap berlaku.

Dengan ketentuan ini, Aliansi Indonesia untuk Kemajuan (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berisiko tidak lagi memiliki pesaing. KIM Plus juga terlibat pertarungan sengit dengan kandidat independen.

Kemudian, terkait usia calon gubernur daerah, Balegue tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan usia dihitung pada saat menjabat dan bukan pada saat pencalonan untuk pengukuhan wakil.

Berdasarkan beleid tersebut, usia putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, belum mencapai usia 30 tahun dan masih memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu provinsi dan daerah. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top