Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Tak Kunjung Kelar, Kejagung Sebut Polri Belum Selesaikan Audit Keuangan

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik ​​Barescream Polari tidak mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Alhasil Berkas Perkara Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panaji Gumilang (PG) tidak pernah diungkapkan secara lengkap atau P21.

“Laporan penyusunan tiga berkas perkara sudah dikirim kembali ke jaksa, namun ada satu instruksi yang sangat mendasar yang belum diselesaikan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hurley Siregar kepada wartawan. , Jumat (26/7/2024).

“Jadi, apa kekhawatirannya? Kata Jaksa, keuangan yayasan harus diaudit,” ulangnya.

Baca Juga: Praperadilan Panaji Gumilang Ditolak, Status Mencurigakan TPPU Disetujui

Hurley mengungkapkan, audit terhadap keuangan Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytoun (POMPS) perlu dilakukan untuk melihat perkembangan kasus tersebut.

“Untuk melihat arus kas masuk dan arus keluar, apakah terindikasi TPPU atau tidak, sangat penting karena pasal-pasal yang diragukan adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan TPPU sehingga perlu kepastian,” ujarnya.

Diketahui, polisi juga telah menyerahkan berkas perkara (Tahap I) terkait kasus TPPU Panji pada Kamis (22/2/2024). Namun berkasnya sudah dikembalikan pihak kejaksaan untuk dilengkapi penyidik ​​BareScream.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polres Barescream Irjen Paul Visnu Harmawan mengatakan, penyidik ​​masih memfinalisasi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Panji Gumilang divonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama

“APG (Panji Gumilang) telah menyelesaikan berkasnya dan segera mengirimkannya kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Visnu saat dikonfirmasi Kamis (16/5/2024) lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Panaji sebagai tersangka TPPU setelah penyidik ​​Subdit 3 Unit 1 mendaftarkan kasus tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri pada Kamis (2/10/2023).

Dalam kasus ini, Panji Abdusalam Panji Gumilang (APG), Abdusalam Rasidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Marik, dan Samsul Alam diketahui memiliki lima identitas.

Menurut polisi, identitas tersebut digunakan terkait penggelapan Panaji dan tindak pidana TPPU.

Baca Juga: Panji Gumilang Bebas Setelah Setahun Di Penjara Atas Tuduhan Penistaan ​​Agama, Begini Perjalanan Kasusnya

Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Panji Gumilang. Pasal 70 dibaca dengan Pasal 28 Tahun 2001 dan UU No. 16 mengubah/atau menuduh mengenai pokok-pokok Pasal 372. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP J. Pasal 56 KUHP dibaca dengan Pasal 64 dan Pasal 3, dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 KUHP yang. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, penyidik ​​juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Setelah itu, penyidik ​​juga memblokir ratusan akun yang terkait dengan Panjim dan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) yang membawahi Pondok Pesantren Al Zaytun. Dengarkan pilihan berita terkini dan headline kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top