KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Kalimantan Timur (Kaltim) Syed Amin atas dugaan sumber uang pembelian kendaraan mewah milik mantan Bupati Kudai Kartanegara, Rita Vidyasari (RW). .

Juru Bicara KPK Tessa Maharthika Sugiardo mengatakan Said diperiksa pada Kamis (27/06/2024) sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.

Sait juga dikenal sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (PP) Panjasila Kalimantan Timur dan Ketua Asosiasi Provinsi Kalimantan Timur (ASPROV) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi akan menginterogasi saksi terkait usai penyitaan puluhan mobil mewah dari mantan Rektor Cook

“Sumber pembiayaan mobil itu dari apa yang teman-teman ketahui telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan apa hubungannya dengan RW, tersangka bisnis,” kata Tessa saat ditemui. Komisi Pemberantasan Korupsi. , Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Tessa mengatakan, tim penyidik ​​masih bekerja keras untuk menyingkirkan ratusan mobil dan motor mewah yang saat ini disita dari Rita Vidyasary.

Kendaraan dan harta benda yang disita dibenarkan penyidik ​​kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus Rita.

Tentu saja tentang asal muasal barang bukti yang disita dan mengetahui sedikit banyak tentangnya, kata Tessa.

Baca Juga: KPK menyita 14 unit Mercedes-Benz, 3 unit BMW, dan puluhan kendaraan mewah dari eks penguasa Kukkar

Sebelumnya, penyidik ​​menyita 72 mobil dan 32 sepeda motor setelah menggerebek beberapa tempat terkait kasus Rita.

Mereka membawa pecahan Rp 6,7 miliar dan pecahan asing Rp 2 miliar.

Sidang dilaksanakan pada tanggal 13 dan 17 Mei 2024 di Jakarta, serta pada tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kudai Kartanegara.

Sembilan kantor dan 19 rumah digerebek.

Penyidik ​​KPK menyita kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 sepeda motor, kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (6 Agustus 2024).

Baca Juga: KPK Gali Sumber Uang Pembelian 72 Mobil Mantan Bupati Cooker Rita Vidyashari

Rita merupakan pimpinan daerah yang menyuap penyidik ​​KPK Stephenus Robin Batuju. Dia kini didakwa menerima uang kepuasan dan suap senilai Rp 110 miliar untuk izin sawit di Kudai Kartanegara.

Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan enam bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top